Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Melanggar Hak Cipta Merk, 2 Bos Warga Asing Perusahaan Konveksi Disidang
Senin, 23 September 2019,
16:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Mala Talwar (51) wanita asal Nepal selaku Dirut PT.Madurana Bali Confection di Kerobokan dan Alexandre Xiavier Miel (47) pria asal Perancis selaku penanggung jawabnya diadili di PN Denpasar, Senin (23/9).
[pilihan-redaksi]
Keduanya didudukkan di ruang sidang Candra di hadapan majelis hakim yang diketuai Subandi,SH.MH dengan perkara penyalahgunaan hak cipta merk Balilab.
Keduanya didudukkan di ruang sidang Candra di hadapan majelis hakim yang diketuai Subandi,SH.MH dengan perkara penyalahgunaan hak cipta merk Balilab.
"Kedua terdakwa terbukti bersalah memproduksi atau membuat sebuah merk yang telah menjadi hak cipta milik orang lain. Hal tersebut telah tertuang dalam Pasal 100 ayat (2) UU No.20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi Geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebut Jaksa I Nyoman Agus Pradyana,SH dalam dakwaan.
Dalam dakwaan, Jaksa dari Kejari Badung itu menyebutkan bahwa kasus ini berawal dari saksi Peter Scida warga Perancis membeli sebuah celana pendek seharga Rp600 ribu merk Balilab dengan logo hurb B terbalik. Barang tersebut dibelinya di toko BaliLab milik saksi Badrus Shaleh yang beralamat di Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng Kuta Utara pada Sabtu sore, 6 April 2019.
[pilihan-redaksi2]
Selanjutnya saksi yang curiga merk tersebut palsu, melaporkan kepada pihak CV.BALILAB. Atas laporan itu, saksi Hendri Anthony selaku direktur dari perusahaan pemilik hak cipta dari Balilab yang memiliki surat hak cipta dari merk Balilab di Indonesia yang telah didaftarkan di Kementrian HAM RI tertanggal 18 Januari 2016 dengan nomor pengesahan IDM000628603 melaporkan toko tersebut ke Polsek Kuta Utara.
Selanjutnya saksi yang curiga merk tersebut palsu, melaporkan kepada pihak CV.BALILAB. Atas laporan itu, saksi Hendri Anthony selaku direktur dari perusahaan pemilik hak cipta dari Balilab yang memiliki surat hak cipta dari merk Balilab di Indonesia yang telah didaftarkan di Kementrian HAM RI tertanggal 18 Januari 2016 dengan nomor pengesahan IDM000628603 melaporkan toko tersebut ke Polsek Kuta Utara.
Dari penelusuran Polisi, toko tersebut mendapat semua busana merk Balilab dari PT.Madurana Bali Confection di jalan Pengubugan Kerobokan, Kuta Utara.
"Bahwa ditemukan kegiatan atau memproduksi berbagai busana di perusahaan tersebut dengan merk Balilab. Dimana terdakwa Mala Talwar selaku Direktur Utama di perusahaan itu dan Alexandre Xiavier Miel selaku penanggung jawab perusahaan atau direktur," demikian Jaksa Pradyana,SH yang menyebut bahwa perusahaan dari kedua terdakwa beralamat di Tibubeneng, Kuta Utara dan langsung diamankan pada 10 April 2019. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026