Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Pemukulan Wakil Bendesa Adat Wangaya Kelod, Polisi Tetapkan Anom Sebagai Tersangka
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah merampungkan proses pemeriksaan terhadap laporan Wakil Bendesa Adat Wangaya Kelod Denpasar, Made Bagus Kertha Negara (39), penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar akhirnya menetapkan PNAJ alias Anom (28) sebagai pelaku penganiayaan tunggal, sedangkan bapaknya sendiri Pande Yana tidak terlibat.
[pilihan-redaksi]
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Artha Ariawan, Minggu (6/10/2019). Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Pande Anom ini dilakukan, pada Jumat (4/10/2019) setelah yang bersangkutan dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan Made Bagus Kertha Negara.
Dimana, Wakil Bendesa Adat Denpasar itu awalnya melaporkan dikeroyok oleh bapak dan dua anaknya serta belasan anggota omas di Bali di sebuah gang di Jalan Kartini sebelah Selatan Br. Wangaya Kelod, Denpasar Barat, Selasa (1/10/2019) sore. Bahkan kasus penganiayaan ini sempat viral di media sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan keterangan saksi saksi di TKP, Anom mengakui memukul korban. “Sudah dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui memukul korban sebanyak 5 kali di bagian wajah,” ungkap mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
[pilihan-redaksi2]
Ditanya apakah bapaknya Pande Yana dan anaknya perempuan ikut terlibat? Kompol Arta mengatakan dari proses penyidikan yang dilakukan terbukti hanya Pande Anom yang melakukan. “Sementara proses sidik terbukti tersangka Pande Anom yang melakukan penganiayaan. Latarbelakang pelaku dan korban sebelumnya ada permasalah lama,” ujar mantan Kasat Narkoba Polresta Denpasar ini.
Akibat perbuatannya, Anom yang bekerja sebagai tenaga kontrak di Dinas Pendapatan Daerah Kota Denpasar itu dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan Barang Siapa Dengan Terang-terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang, Diancam Dengan Pidana Penjara Paling Lama lima Tahun Enam Bulan.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5923 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2269 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan