Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Bendesa Adat di Gianyar Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa Adat
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Setelah Gubernur Bali I Wayan Koster menandatangani prasasti pemberlakuan Perda No 4 tahun 2019 tentang Desa Adat, di Pura Samuantiga, Desa Bedulu Gianyar, pada bulan Juni lalu, kini pihak Dinas Kebudayaan Provinsi Bali gencar mensosialisasikan implementasi pelaksanaan perda tersebut ke masing-masing kabupaten di Bali.
[pilihan-redaksi]
Untuk Kabupaten Gianyar, sosialisasi dilakukan selama 3 hari (21, 22 dan 24 Oktober) dengan peserta seluruh bendesa dari 273 desa pakraman se-Kabupaten Gianyar. Seperti dijelaskan oleh Kabid Sejarah dan Tradisi Dinas Kebudayaan Kab. Gianyar, I Wayan Karyawan,S.S. Kar., M.Si saat ditemui di sela-sela sosialisasi hari kedua di Balai Budaya Gianyar, Selasa (22/10).
Menurut Wayan Karyawan, sosialisasi Perda No.4 tahun 2019 tentang Desa Adat sudah dilakukan di Wantilan Pura Samuantiga Desa Bedulu pada bulan Juni lalu, yang dihadiri Bupati/Wali Kota se-Bali, sulinggih dan pemangku, PHDI, majelis utama dan madya desa pakraman, bendesa adat, kepala desa/perbekel serta tokoh-tokoh masyarakat. Kini implementasi dari Perda no 4 tersebut mulai gencar dilakukan di masing-masing kabupaten/kota di Bali.
Untuk sosialisasi kali ini kata I Wayan Karyawan lebih menukik pada masalah pengelolaan keuangan di desa adat, yaitu Pergub nomor 34 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali. Nara sumber yang hadir adalah, Drs. I Ketut Sumarta,M.Si membawakan materi tentang paparan umum tentang Perda Nomor 4 tahun 2019, Dr. I Gede Made Sadguna,SE.MBA tentang perekonomian desa adat dan Ir. I Gde Arya Sena, Tata Kelola Keuangan Desa Adat.
Untuk pengelolaan keuangan seperti tertera dalam pasal 2 Pergub No 34 tahun 2019 yang mengatur tentang ruang lingkup tata cara pengelolaan keuangan desa di Bali, dalam Pergub meliputi, pendapatan desa adat, belanja desa, pembiayaan desa adat, pengelolaan keuangan desa adat dan pembinaan dan pengawasan. Dalam pasal 3 juga ditegaskan keuangan desa adat dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan.
Ditambahkan juga, dalam Pergub tersebut juga sudah diatur tentang tata cara pelaporan sekaligus formatnya, seperti format ringkasan APB Desa Adat, format anggaran tahunan desa adat yang bersumber dari APBD Semesta Berencana provinsi, format laporan realisasi penggunaan keuangan desa adat, format bukti pengeluaran beban anggaran desa adat, kwitansi hingga format laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa adat.
Bahkan menurut I Wayan Karyawan para bendesa yang ikut sosialisasi diwajibkan mengajak bendahara agar lebih paham dalam pengelolaan keuangan desa adat nanti, karena dananya nanti akan langsung masuk ke rekening desa adat.
“Kedepan desa adat diharapkan memiliki kantor dan staf administrasi yang bisa menguasai IT yang mengerti tentang tata cara pengelolaan keuangan, ini penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas I Wayan Karyawan.
Reporter: Humas Gianyar
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5934 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2618 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2275 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan