Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
RSUD Wangaya Resmi Terapkan Parkir Progresif Terbatas
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sebagai upaya memberikan pelayanan maksimal bagi pasien dan masyarakat, RSUD Wangaya Kota Denpasar kembali merealisasikan kebijakan dengan penerapan Parkir Progresif Terbatas di Lingkungan RSUD Wangaya Kota Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Wakil Direktur RSUD Wangaya Kota Denpasar, AA Putra Dhyana saat dikonfirmasi, Selasa (22/10) menjelaskan bahwa penerapan Parkir Progresif terbatas ini merupakan salah satu upaya guna mengatasi padatnya parkir di RSUD tertua di Kota Denpasar ini. Dimana, dengan adanya parkir progresif terbatas ini diharapkan mampu menekan waktu berkunjung masyarakat, sehingga pasien memiliki waktu yang lebih lama untuk beristirahat.
“Pada prinsipnya pelayanan Rumah Sakit bermuara pada kesembuhan pasien, sehingga berbagai faktor untuk mendukung hal tersebut harus kita ciptakan bersama, salah satunya adalah mengatur jumlah pengunjung atau pembesuk sehingga waktu beristirahat pasien bisa lebih maksimal guna mendukung kesembuhan pasien,” ujar Gung Dhyana.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, penerapan parkir progresif terbatas ini telah dimulai penerapannya pada Selasa (22/10) mulai pukul 00.00 WITA. Sehingga diharapkan seluruh pengunjung dimohon untuk dapat memaklumi guna mendukung pelayanan maksimal di Rumah Sakit.
“Penerapannya kita sudah mulai, dan tentunya diharapkan dapat terlaksana dengan baik guna mendukung kesembuhan pasien,” jelasnya.
Adapun sebelum penerapan Parkir Progresif Terbatas ini tarif Parkir di RSUD Wangaya Flat yakni untuk Roda Dua Rp. 1.000,-, dan Roda Empat Rp. 2.000,-. Setelah penerapan Parkir Progresif Terbatas ini rincian tarif parkir adalah sebagai berikut. Yakni Hari Senin – Jumat Pada Pukul 06.00 – 14.59 Wita tarif parkir berlaku Flat yakni untuk Roda Dua Rp. 2.000,-, Roda Empat Rp. 4.000,- dan Roda Enam atau lebih Rp. 5.000.
Sedangkan mulai pukul 15.00 - 05.59 Wita tarif Parkir Progresif Terbatas. Yakni untuk Roda Dua pada satu jam pertama Rp. 2.000,-, Tambahan Tarif per Jam Rp. 1.000,- dan Tarif Maksimal per 24 Jam Rp. 6.000,-. Kendaraan Roda Empat untuk satu jam pertama dikenakan tarif Rp. 4.000,-, Tambahan Tarif per Jam Rp. 2.000- dan Tarif Maksimal per 24 Jam Rp. 12.000,-.
Sedangkan untuk Kendaraan Roda 6 atau lebih untuk satu jam pertama Rp. 5.000,-, Penambahan Tarif per Jam Rp. 3.000,- dan Tarif Maksimal per 24 Jam Rp. 17.000,-. Selain itu, bagi masyarakat dan pengunjung yang menghilangkan karcis parkir juga akan dikenai denda. Untuk Roda Dua Rp. 10.000,-, Untuk Roda Empat yakni Rp. 25.000, dan untuk Roda Enam Rp. 25.000. selain itu, penerapan Parkir Progresif Terbatas ini juga berlaku setiap hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur.
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan