Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Ketua UPK Rendang Prematur
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Kuasa hukum I Wayan Sukertia menilai kasus korupsi berkedok kelompok fiktif dana bergulir khusus untuk kelompok perempuan program PNPM yang kini menyeret nama kliennya tersebut dalam dugaan penyalahgunaan wewenang sebagi Ketua UPK Kecamatan Rendang, prematur.
[pilihan-redaksi]
Atas kasus yang menjerat klaiennya tersebut, selaku kuasa hukum I Made Arnawa selain berencana bakal mengajukan pra-peradilan, ia jua mempertanyakan kenapa hanya kliennya saja yang ditetapkan sebagai tersangka padahal di bawahnya ada juga tim survey yang bertugas untuk memverifikasi data–data kelompok tersebut untuk bisa lolos ke tahapan selanjutnya.
“Bisa saya katakan penetapan tersangka ini masih prematur, disini ada banyak peran dan kewenangan dari berbagai pihak, seperti tim verifikasi dan musyawarah tingkat desa untuk memutuskan layak atau tidaknya kelompok bersangkutan dapat pinjaman, yang kami pertanyakan kenapa hanya klien kami saja yang ditersangkakan,” kata Arnawa usai mendampingi tersangka dalam rilis pers tersebut.
Dilanjutkan Sukertia, dalam mekanisme untuk memutuskan dilakukan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) mewakili 6 Desa yang ada di kecamatan Rendang. Sebelum diputuskan, dengan dasar hasil verifikasi, barulah BKAD merepatkan tim yang ada didalamnya seperti badan pengawas, fasilitator dana bergulir termasuk UPK disector dana bergilir.
Dari hasil rapat inilah kemudian dikeluarkan berupa lembaran berita acara hasil keputusan yang isinya memerintahkan kepada UPK untuk membuat rencana pengunaan dana (RPD).
“Dari RPD ini baru kami mengajukan slip penarikan, karena yang tanda tangan dislip penarikan tersebut bukan kami UPK melainkan ketua BKAD, ketua badan pengawas dan forum perbekel yang mengatas namakan desa,” tutur Sukertia.
Sementara itu, seperti terungkap dalam rilis pers yang digelar jajaran unit Tipikor Polres Karangasem pada Selasa (05/11/2019). Berdasarkan hasil pengembangan dan penyidikan terhadap lembaga UPK. Dalam hal ini Ketua UPK Rendang, I Wayan Sukertia lah yang menyuruh dan memberikan arahan untuk membentuk kelompok fiktif tersebut disamping dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai ketua UPK hingga menyebabkan kerugian Negara dengan nominal miliaran rupiah.
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan