Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Bandar Narkoba Pekerjakan ABG Sebagai Kurir Divonis 10 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemuda 24 tahun asal Desa Tegal Harum, Denpasar Barat pantasnya dihukum berat. Pasalnya, bandar narkoba yang sudah lama di TO Polisi ini menjerat seorang ABG yang masih di bawah umur sebagai kurirnya.
Hanya saja majelis hakim di Pengadilan negeri Denpasar sedikit lebih melunak dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rendra Purmana Putra dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp800 juta, subsidair 3 bulan penjara.
"Mengadili terdakwa bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam pasal Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti sabu seberat 7,46 gram netto," tegas hakim yang dibacakan oleh Budi Watsara,SH.MH.
Menanggapi putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini,SH memilih pikir-pikir karena sebelumnya menuntut hukuman selama 12 tahun penjara.
Untuk diketahui, sesuai dalam dakwaan bahwa terdakwa diamankan bersama dua rekannya, Muhmmad Setiawan (masih dibawah umur) dan Deny Lesmana oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar pada 9 Mei lalu, di Hotel Legian Sunset Kamar No.309 Jalan Sri Lasmi No.17, Kuta, Badung.
"Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan 30 plastik klip berisi sabu siap edar. Dimana terdakwa biasanya memeritahkan dua rekannya untuk melakukan tempelan," sebut Jaksa di ruang sidang Candra.
Kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat dirinya menerima telpon dari Dewa Sutrisna (DPO) pada 8 Mei 2019 sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu dia diperintahkan untuk mengambil paket sabu di dekat tiang listrik samping Careful, Jalan Sunset Road.
Setelah mendapat paket sabu tersebut, terdakwa kemudian membawanya ke rumah dan dibagi kembali menjadi 30 paket . Lalu, terdakwa menyerahakan barang terlarang itu kepada Deny Lesmana sebanyak 20 paket dan sisanya kepada Muhammad Setiawan.
Belum sempat menerima oderan pesanan dari pembeli, Polisi yang sudah mengendus keberadaan terdakwa langsung melakukan penyergapan di hotel tempat terdakwa menginap.
Dari puluhan paket sabu yang diamankan, setelah dilakukan penimbangan di ruang sidik Polresta Denpasar, diketahui beratnya mencapai 7,46 gram netto.
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4640 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2611 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2267 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan