Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Penyelundup 0,5 Kg Sabu di Sandal dari Aceh Terancam 20 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Amirullah (27) pemuda asal dusun Arafah, Aceh yang sempat bikin heboh seisi bandara Ngurah Rai, lantaran menyelundupkan sabu dalam sepasang sandal slop mulai didudukkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pembacaan dakwaan oleh JPU di ruang sidang Candra, langsung dilakukan pemeriksaan saksi dan terdakwa oleh Mejlis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja,SH.MH terkait kepemilikan sabu yang beratnya mencapai 495,37 gram netto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi,SH menyebutkan bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali pada 26 Agustus 2019, bertempat di areal parkir terminal kedatangan domestik Bandara Internasional Provinsi Bali.
Penangkapan terdakwa setelah adanya informasi pengiriman sabu dari Aceh ke Bali melalui jalur udara. Kemudian pihak BNNP berkordinasi dengan pihak PT.Angkasa Pura (AVSEC) untuk melalukan pengintaian.
Terdakwa tiba di bandara sekitar pukul 00.15 WITA, dengan gelagat yang mencurigakan saat berjalan di areal parkir kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai. Pada saat didekati oleh petugas, terdakwa langsung menunjukan sikap grogi. Petugas kemudian meminta kartu identitas terdakwa dan diketahui bernama Amirullah, berasal dari Aceh.
"Saat dilakukan pengeledahan badan dan pakian ditemukan barang-barang berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 246,77 gram netto didalam sandal warnat coklat merk Gats sebelah kanan dan 248,6 gram netto sebelah kiri," beber Jaksa Kejati Bali ini.
Masih dalam dakwaan Jaksa Lasmi, dari pengakuan terdakwa bahwa barang terlarang itu didapatnya dari orang suruhan Bahar yang diterimanya pada Sabtu 24 Agustus di pinggir jalan kampung Krukuh di Aceh.
Untuk membawa sabu, ia dijanjikan imbalan sebesar Rp 25 juta. Setibanya di Bali, nanti akan dihubungi kembali kepada siapa sabu sebanyak itu akan diserahkan.
"Sebagai upah awal, terdakwa baru menerima uang 5 juta rupiah dan sisanya akan diserahkan setelah terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada orang yang ditujukan," sebut Jaksa.
Atas perbuatannya itu, Amirullah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5923 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2269 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan