Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Larangan Arak Bali Dijual Pedagang Kaki Lima dan di Tempat-Tempat Tertentu
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali yang diwakili Kepala Bidang Industri, I Gede Wayan Suamba, SE mengatakan minuman fermentasi dan/atau destilasi tradisional khas Bali hanya dapat dijual pada tempat-tempat tertentu di Bali, di luar Bali dan/atau untuk ekspor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Ditegaskan, sesuai Ranpergub Arak Bali dilarang dijual pada tempat seperti gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan. Begitu juga tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan dan fasilitas kesehatan, dan tempat-tempat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Hal ini diamini juga oleh Perbekel Tri Eka Bhuana, Ketut Dirka yang mengharapkan semua petani tuak dan arak di desanya taat aturan sehingga tidak menemui masalah, khususnya terkait hukum. Selama ini Arak Bali hasil petani hanya dimasukkan untuk keperluan upacara.
Dirka berharap Pergub yang akan disahkan ini bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat petani penghasil arak di desanya.
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5926 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4648 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan