Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Kasus Penutupan Proyek Mikol, Polisi kembali Periksa Kepala Dusun dan Pecalang
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar terus mengusut kasus penutupan proyek bangunan gudang minuman beralkohol (Mikol) di Banjar Sakah, Desa Pemogan, Denpasar Selatan oleh pecalang setempat, pada Minggu (6/10) lalu.
Kini giliran Kepala Dusun I Ketut Sumadi Putra dan pecalang Ketut Senter yang diperiksa, pada Senin (2/12/2019). Diketahui, pemeriksaan saksi Ketut Senter sudah kedua kalinya dilakukan. Sebelumnya ia sudah diperiksa pada (25/10). Begitu pula terhadap saksi I Ketut Sumadi Putra selaku Kelian Dinas Banjar Sakah.
Saksi pernah diperiksa bersama Kelian Adat Banjar Sakah, AA Gede Aryawan, pada 22 Oktober 2019. Sementara itu, dalam pemeriksaan kali ini, keduanya didampingi Kelian Adat Banjar Sakah, AA Gede Aryawan dan belasan krama lainnya. Belasan warga datang mengenakan pakaian adat madya.
Selain itu, kedua saksi juga didampingi Penasihat Hukum, Wayan Adimawan. Usai pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 13.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA, Wayan Adimawan menegaskan akan melakukan perlawanan upaya hukum.
Menurutnya pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini PT. Panca Niaga Bali tidaklah tepat.
"Kedua saksi diperiksa terkait pemasangan plang proyek dihentikan tanggal 6 Oktober 2019 dan Pasal yang disangkakan adalah pasal 335 KUHP. Padahal Pasal tersebut sudah dijudicial review oleh Mahkamah Konstitusi dan sudah tak berlaku lagi. Selain itu itu bangunan tersebut sudah disidang tipiring karena tidak mengantongi izin mendirikan bangunan,” ungkapnya.
Sementara dalam kesaksian Ketut Senter, ungkap Wayan Adimawan, para pekerja proyek di TKP belum melaporkan diri ke Banjar sehingga dilakukan penghentian. Proses penutupan gudang tersebut disaksikan banyak pihak termasuk Bhabinkamtimas.
"Mestinya pengusaha itu harus bias bersosialisasi dengan masyarakat dengan baik,” bebernya.
Diberitakan, pihak pengelola PT Panca Niaga Bali melaporkan Kelian Adat Banjar Sakah, AA Gede Aryawan ke Polresta Denpasar dengan dugaan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan. Laporan ini terkait adanya penutupan gudang mikol di Banjar Sakah, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, pada Minggu (6/10) lalu.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2615 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan