Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Pemkab Buleleng Segera Tindaklanjuti Permohonan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Untuk segera mewujudkan permohonan pengakuan eksistensi dari Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng segera akan menindaklanjuti ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Ini ditujukan agar Catur Desa Adat Dalem Tamblingan secepatnya memperoleh wewenang dalam pengelolaan salah satu hutan yang berada di kawasan Tamblingan yakni hutan Mertha Jati untuk dijadikan kawasan suci.
Hal tersebut terungkap dalam audiensi yang dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, Putu Karuna, SH bersama dengan beberapa Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Buleleng terkait, serta rombongan dari Catur Desa Adat Dalem Tamblingan yang dipimpin oleh Ketua Tim Sembilan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, Jro Putu Ardana, bertempat di ruang kerja Asisten I Kantor Bupati Buleleng, Kamis (5/12).
Ditemui usai memimpin audiensi, Asisten I Putu Karuna mengatakan pertemuan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh aparat Catur Desa Adat Dalem Tamblingan terkait dengan pernyataan dari Pemkab Buleleng tentang eksistensi dan keberadaan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan saat ini.
Pada pertemuan sebelumnya, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST telah menyetujui tentang hal tersebut. Jadi untuk kelanjutannya, tim dari Pemkab Buleleng bersama dengan aparatur desa tersebut akan melanjutkan permohonan ke Pemprov Bali.
“Kita bertindak hati-hati dalam memberikan pernyataan, Karena dalam Perda tertuang bahwa kewenangan untuk menentukan desa adat itu dari Pemprov,” ujarnya.
Saat ini, masih kata Karuna, Catur Desa Adat Dalem Tamblingan telah menjadi empat desa adat yang berdiri sendiri, diantaranya Desa Gobleg, Desa Munduk, Desa Gesing dan Desa Umejero. Tetapi hal tersebut tidak mengurangi rasa persatuan dan persaudaraan diantara empat desa tersebut, terbukti saat pelaksaan upacara adat melasti, warga dari keempat desa tersebut bersama-sama melaksanakan persembahyangan.
Pemkab Buleleng akan memfasilitasi sepenuhnya sampai mendapatkan solusi yang terbaik dari Pemprov Bali.
“Secepatnya akan kita tindaklanjuti hal ini, kemungkinan setelah Hari Raya Pagerwesi kita sudah bisa ke Pemprov bersama-sama,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Sembilan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, Jro Putu Ardana menjelaskan saat pertemuan dirinya dengan Bupati Suradnyana beberapa hari lalu, keberadaan desa tersebut telah diakui masih eksis dan memang ada hingga saat ini.
Pernyataan tentang keberadaan desa ini diharapkan bisa mendapatkan solusi yang terbaik secepatnya, dikarenakan pihaknya sedang melakukan pengajuan kepada Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk pengelolaan hutan Mertha Jati menjadi kawasan suci dan juga terkait dengan keberadaan masyarakat catur desa adat dalem tamblingan.
“Hal inilah yang memerlukan pengantar dari Bupati dalam bentuk pengakuan,” pungkasnya.
Reporter: Humas Buleleng
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2617 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan