Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Buruh Bangunan Edarkan 7,5 Kilogram Ganja Kering di Kuta
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap peredaran 7,5 kg ganja kering dengan tersangka bernama Erfin (26). Tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan itu merupakan orang suruhan pengedar berinisial SOOP untuk menempel narkoba dan mengaku diberikan upah Rp 50 ribu.
Pria asal Banyuwangi Jawa Timur itu hampir seminggu jadi target operasi Subnit 4 unit 2 Satresnarkoba Polresta Denpasar dipimpin Kasubnit IV Ipda Rionson Ritonga, SH. MH. Berdasarkan informasi, buruh proyek itu kerap bertransaksi di Jalan Plawa Kuta.
Dia akhirnya ditangkap saat menempel narkoba dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Plawa Gang Melati Seminyak Kuta, Rabu (4/12/2019 sekitar pukul 19.00 Wita.
"Pelaku sudah beberapa hari diselidiki karena kerap mengedarkan narkoba. Dia ditangkap saat melintas di Jalan Plawa Kuta," terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, didampingi Kasat Narkoba Kompol Mikael Hutabarat, pada Senin (9/12/2019).
Setelah diringkus, dalam jok atau tempat duduk sepeda motor yang dikendarai tersangka digeledah dan ditemukan 1 kantong plastik hitam berisi 4 plastik klip daun, biji, dan batang ganja. Selanjutnya, tersangka digiring ke rumah kos tersangka di Jalan Plawa Gang Beji Seminyak Kuta. Dalam penggeledahan ditemukan 1 kaleng Fanta yang di dalamnya berisi 1 plastik daun, biji dan batang ganja.
Rumah kos tersangka Erfin lainnya yang terletak di Jalan Gunung Andakasa Denpasar Barat juga digeledah. Di sana ditemukan 4 buntalan kertas koran dibalut lakban coklat berisi daun, biji dan batang kering ganja. Selain itu, turut ditemukan 1 potongan kain sprei di balut lakban bening didalamnya berisi 1 buntalan kertas koran dibalut lakban coklat berisi daun, biji dan batang ganja.
Barang bukti lainnya yang ditemukan yakni 8 kantong plastik hitam didalamnya berisi daun, biji dan batang ganja. Lanjut, 4 pastik klip berisi daun, biji dan batang ganja di laci lemari kos. Jadi, total seluruh barang bukti yang ditemukan yakni 22 bungkus plastik berisi 7.595 gram ganja kering," tegas Kombes Ruddi.
Dari pengakuan tersangka Erfin, barang haram itu milik SOOP, yang tidak diketahui keberadaanya. Tersangka mendapatkan ganja sudah berbentuk buntalan dan menunggu perintah dari SOOP untuk diedarkan. Selain itu, tersangka juga mengaku sudah sebulan berperan sebagai kurir dengan mendapat upah sekali tempelan sebesar 50 ribu rupiah.
Pengakuan lainnya, tersangka baru sekali mengambil ganja dari SOOP tapi sudah 10 kali melakukan penempelan di wilayah Denpasar. "Dia mengaku jadi kurir karena masalah ekonomi," beber mantan Kapolres Badung itu.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan