Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Layanan Perbankan Mendominasi Pengaduan Konsumen di Tahun 2019
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumem (YLPK) Bali, menerima pengaduan konsumen selama tahun 2019, dari Januari sampai Akhir Desember 2019.
Pengaduan yang masuk mencapai 1.172 Kasus, hanya yang memenuhi syarat menyertakan kartu Identitas dan data pribadi yang lengkap baru di tindak lanjuti. Menurut Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumem Bali I Putu Armaya.SH, dari data pengaduan sebagian besar pengaduan masalah pelayanan Perbankan, Leasing, Pinjaman online, Layanan BPJS, Pelayanan PDAM, PLN, Jasa Pengiriman Barang, Layan Pariwisata, Layanan Rumah Sakit, dan Kartu Kredit.
Adapun datanya sebagai berikut; Kasus Perbankan 221, Leasing 195, Pinjaman Online 187, Layanan BPJS 136, Layanan PDAM 112, Layanan PLN 90, Jasa Pengiriman Barang 85, Layanan Pariwisata 70, Layanan Rumah Sakit 47, dan Kartu Kredit 29.
Menurut Armaya, pengaduan tersebut meliputi, Kasus Perbankan proses pelelangan jaminan, Kasus Leasing banyak penarikan kendaraan konsumen oleh Deb Collector tidak melalui prosedur, Kasus Pinjaman online banyak masyarakat di teror oleh oknum perugas juru tagih dan datanya disebar, Layanan BPJS keluhan masyarakat terhadap pelayanan yang lambat dan pelayanan di Puskesmas, Layanan PDAM Denpasar Kurang Maksimal, Layanan PLN Bali, Terjadinya pemadaman listrik, Sambung Baru, perubahan daya, Jasa pengiriman Barang Pengiriman lambat dan ada yg tidak sampai ke konsumen.
Selain itu, juga layanan jasa pariwisata Kenyaman di obyek wisata banyak tidak ada papan petunjuk dan Tiket mahal serta sistim asuransi yg tidak jelas ke konsumen Layanan Rumah Sakit Ketika Pasien berobat selalu Kamar Penuh, dan banyak informasi yg diberikan dalam pelayanan tidak maksimal, Keluhan Paling Banyak RS Sanglah, Wangaya, RSUD Badung dan RSUD Buleleng, Pelayanan Kartu Kredit Diteror oleh Deb Collector dan terjadi pemotongan.
Dari Data pengaduan tersebut menurut Armaya, Akan segera disampaikan kepada para pihak, baik pelaku usaha dan pihak pemerintah daerah dan juga di pusat, dan tidak menutup kemungkinan kasus tersebut diatas ada yang akan di ajukan Gugatan sampai ke Pengadilan atau proses hukum tindak pidana konsumen, karena jika terjadi pelanggan sesuai UU No 8 tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Konsumen di Bali dalam menyampaikan keluhannya, menurut Armaya sudah mengalami peningkatan, karena sudah berani komplin jika dibandingkan 10 tahun lalu.
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2606 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2261 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan