Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
LPD Desa Adat Temukus Beri Keringanan Kredit Hanya Bayar Bunga Tanpa Denda
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Temukus, Rendang, Karangasem keluarkan kebijakan bagi seluruh nasabah di tengah lesunya perekonomian warga dampak menyebarnya wabah virus Covid-19.
[pilihan-redaksi]
Ada enam poin penting dalam kebijakan LPD Desa Adat Temukus yang diberlakukan selama tiga bulan kedepan, mulai tanggal 1 April 2020 hingga akhir bulan Juni 2020 tersebut, diantaranya adalah seluruh nasabah kredit LPD bisa hanya membayarkan bunga kredit saja selama diberlakukan kebijakan tersebut.
Selain itu, nasabah kredit juga tidak dibebani biaya denda sampai akhir bulan kebijakan diberlakukan. Untuk kredit musiman juga bisa membayar bunganya saja sesuai dengan perjanjian pinjaman, kredit yang jatuh tempo bisa diperpanjang dan tidak dikenakan denda atas kewajibannya.
Bagi kredit yang memiliki tunggakan kewajiban bunga dan denda atas pinjaman sebelum tanggal 1 April 2020, apabila melakukan pembayaran tunggakan bunga lunas sebelum tanggal 30 Juni 2020 maka denda ditiadakan atau dihapus. Dalam kebijakan juga disebutkan, bahwa selama masa kebijakan ini diberlakukan untuk nasabah tabungan dan deposito akan tetap dibayarkan bunganya sesuai dengan aturan yang berlaku. Serta LPD juga tetap buka melakukan pelayanan transaksi sebagaimana mestinya.
Bendesa Adat Temukus, I Nengah Sindia dikonfirmasi pada Jumat (03/04/2020) menjelaskan, terkait dengan kebijakan LPD Desa Adat Temukus mengacu kepada situasi dampak wabah Covid-19. Apabil kondisinya masih seperti saat ini, setelah bulan Juni 2020 mendatang maka akan ada kebijakan baru.
"Nanti setelah tiga bulan berjalan kembali akan ada kebijakan baru tentunya dengan melihat situasi dan kondisi saat itu," ujarnya.
Di luar kebijakan LPD tersebut, warga Desa Adat Temukus melaksanakan kegiatan bertani seperti biasa terlebih setelah lokasi wisata Taman Edelwais ditutup. Di wilayah Desa setempat juga diberlakukan pembatasan kegiatan baik itu kegiatan adat dan agama yang melibatkan banyak warga seperti himbauan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5946 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2633 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2285 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan