Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Atasi Dampak Covid-19, Desa Di Buleleng Kebut Perubahan APBDes
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sebanyak 129 Desa di Kabupaten Buleleng saat ini tengah mempercepat penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020.
[pilihan-redaksi]
Perubahan tersebut dilakukan untuk merealokasi sejumlah angggaran guna memenuhi belanja pada bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Made Subur, Kamis (9/4) menjelaskan, anggaran pada Bidang Penanggulangan Bencana itu nantinya akan digunakan untuk menangani Covid-19 di Desa.
Selain bisa digunakan untuk pengadaan alat dan perlengkapan dalam kegiatan pencegahan penularan Covid-19, kata Subur, dana tersebut juga bisa digunakan untuk pengadaan sembako bagi warga terdampak atau warga miskin di desa.
“Kami sudah membuat surat edaran, kiranya (Desa) dapat mengalokasikan bantuan sembako, dalam masa tanggap darurat. Jadi hitung-hitungannya untuk beras 0,4 Kg per jiwa per hari, selama 14 hari. Disamping beras, perlu juga protein, misalnya telor, minyak goreng, dan lainnya. Sehingga kalau kami kalkulasikan kebutuhannya Rp.10.000 per hari per jiwa,” terang Subur.
Diakui Subur, pada anggaran induk 2020, belum semua desa menganggarkan belanja pada bidang Penanggulangan Bencana. Tercatat, sebanyak 41 desa di Buleleng yang sama sekali belum mamasang anggaran pada bidang Penanggulangan Bencana. Untuk perubahan APBDes sendiri, lanjut Subur, beberapa desa di Kecamatan Buleleng, Kecamatan Seririt, Kecamatan Busungbiu, dan Kecamatan Tejakula sudah melakukan proses penyusunan perubahan APBDes.
Lebih lanjut Subur menjelaskan, untuk mempertegas penganggaran pada bidang Penanggulangan Bencana, pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran Bupati Buleleng, bernomor 140/263/SE/DPMD/2020, tanggal 9 April 2020. Dalam edaran dimaksud, ditegaskan besaran penganggaran minimal pada bidang Penanggulangan Bencana berdasarkan rentang jumlah penduduk di desa.
Terendah, desa dengan jumlah penduduk antara 1.000 – 2.000 jiwa, wajib menganggarkan sekurang-kurangnya Rp. 50 juta. Sedangkan tertinggi, jumlah penduduk 8.001 jiwa ke atas wajib memasang dana minimal Rp. 150 juta pada bidang Penanggulangan Bencana.
“Kami sarankan, satgas Covid-19 (desa) agar segera melakukan pendataan terkait dengan orang yang terdampak. Sehingga Pemerintah Desa punya data terkait dengan kebutuhan. Harapan kami, Pemerintah Desa segera lakukan perubahan (APBdes) untuk menjawab kebutuhan Satgas Covid-19, termasuk kebutuhan-kebutuhan lainnya di desa,” lanjutnya.
Untuk belanja kegiatan pada bidang Penanggulangan Bencana ini, tambah Subur, sumber dananya dapat berasal dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Pada pencairan tahap pertama tahun ini, Dana Desa sendiri sudah tersalur 100% ke semua desa. Sedangkan untuk kegiatannya sendiri, selain untuk belanja sembako dan peralatan lain, dana pada bidang Penanggulangan Bencana juga dapat digunakan untuk kegiatan yang bersifat edukasi pencegahan Covid-19
Reporter: Humas Buleleng
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan