Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Pria Asal Jepang Cabuli Siswa Paud Dituntut 7 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus pencabulan terhadap balita yang masih mengenyam di sekolah Pendidikan Usia Dini (PAUD), dalam sidang yang digelar secara telekonferensi dituntut oleh Jaksa selama 7 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Adalah terdakwa Kato Toshio yang berusia 57 tahun dan juga berkewarganegaraan Jepang, mengajukan pembelaan atas tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa dari Kejari Denpasar, Selasa (21/4).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja,SH.MH, perbuatan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina,SH dinilai bersalah telah melawan hukum dengan melakukan tindakan pencabulan terhadap anak-anak di tempat sekolah.
Perbuatan terdakwa yang merupakan naker atau tukang bersih bersih sekolah, itu dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan undang undang perlindungan anak.
"Memohon kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp.5 juta subsider tiga bulan," tuntut Jaksa.
Sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan, terdakwa sejak bulan Februari 2018 menjadi sukarelawan di PAUD yang beralamat di Jalan Tukad Badung, Renon Denpasar.
Selain tenaga bersih-bersih, kakek kelahiran di Jepang, 1 Januari 1962, itu Juga menggantikan tukang masak untuk anak anak PAUD apabila tukang masak khusus, libur atau tidak masuk kerja. Terdakwa sendiri tinggal di salah satu kamar yang ada di PAUD Central.
Sekitar bulan Januari 2019 sampai April 2019, dimana terdakwa saat jam tidur siang dan anak-anak PAUD yang lain tidur siang. Saat itu lima anak korban masuk ke kamar terdakwa.
Saat itulah terdakwa melakukan perbuatan cabulnya terhadap para anak korban. Terdakwa menyuruh anak korban melepas baju mereka dan difoto. Kemudian terdakwa melepaskan celananya sendiri lalu mulai melakukan perbuatan tak senonoh ke anak-anak korban, hingga mengeluarkan cairan putih dari kelaminnya.
Anak-anak korban sendiri main ke kamar terdakwa, karena sering diberi hadiah seperti boneka, buah, kue, coklat dan mainan. Bahkan anak-anak korban sendiri menyebut jika ada keluar cairan warna putih yang dikatakannya "buang air besar".
Selanjutnya tanggal 17 Maret 2019, perbuatan terdakwa akhirnya diketahui oleh orangtua anak korban, karena anak korban menceritakannya. Selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2019 ibu-ibu dan anak korban makan bersama di restoran.
Disana lah para anak korban ditanya oleh ibu-ibunya dan akhirnya mereka menceritakan perbuatan pencabulan yang dilakukan terdakwa ke Polresta Denpasar.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan