Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Proposal Covid-19 Oknum Wartawan Janggal, Dana Operasional Lebih Besar dari Sumbangan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Jajaran Satuan Reskrim Polres Jembrana mengamankan 2 oknum wartawan yang memanfaatkan situasi wabah covid-19 untuk mencari keuntungan dengan dalih mencari sumbangan. Dua oknum wartawan tersebut diamankan setelah mereka mengajukan proposal ke Dandim 1617 Jembrana.
[pilihan-redaksi]
Dari keterangan Kapolres Jembrana AKBP Iketut Adi Wibawa saat rilis pers menjelaskan, terungkapnya pemungutan sumbangan tanpa ijin pihak berwenang ini berawal dari dikirimkannya surat dari AWDI Provinsi Bali nomor 01/AWDI/IV/2010 perihal Pengajuan Donasi tanggal 25 April 2020 oleh I Dewa Made Dwi Putra Ernanda (38) asal Bajar Melaya Tengah Kaja dan Iskandar (55) asal Dusun Luharparang, Desa Puncu, Kediri, Jawa Timur pada Selasa (21/4) sekitar pukul 07.00 WITA ke Kodim 1617/Jembrana. Dandim 1617/Jembrana menemukan adanya kejanggalan.
Proposal Program Kegiatan Bakti Sosial Dampak Covid-19 tersebut mencantumkan rencana pembiayaan dengan dana untuk sumbangan jauh lebih kecil dibandingkan dana untuk operasional dan keperluan lainnya. Dari total RAB Rp 63,5 juta, dana sumbangan hanya Rp 22,5 juta yakni sumbangan ke panti sosial Rp 15 juta dan bantuan 250 paket sembako Rp7,5 juta. Sedangkan sisanya Rp 41 juta dialokasikan untuk keperluan lain seperti akomodasi wartawan Rp 12 juta.
Setelah melakukan pemeriksaan, Keduanya juga mengakui mengirimkan proposal bersampul "Nangung Satkerthi Loka Bali" tersebut ke Kasat Lantas Polres Jembrana serta menyuruh saksi Samsul Arifin (45) asal Banjar Pangkung Tanah, Melaya mengirimkankannya ke Kapolsek Negara dan Direktur PDAM Jembrana. Proposal tersebut juga dikirim ke Kapolres Jembrana, Kapolsek Pekutatan dan Kapolsek Mendoyo.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Adi Wibawa Kamis (23/4) mengatakan pihaknya juga telah berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana dan Pengadilan Negeri (PN) Negara terkait kasus ini. Menurutnya keduanya menyelenggarakan pengumpulan donasi uang tanpa mendapat ijin dari pejabat yang berwenang. Pihaknya juga mengamankan buku ekspedisi surat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI nomor 6 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan