Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
RS Pasang Biaya Tes Cepat Lebih dari Rp150 Ribu Belum Dikenai Sanksi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kementerian Kesehatan belum akan memberikan sanksi bagi rumah sakit (RS) yang masih belum menstandarkan harga tes cepat atau rapid test menjadi maksimal Rp 150 ribu sesuai aturan Surat Edaran Kemenkes.
[pilihan-redaksi]
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI dr. Tri Hesty Widyastoeti mengatakan pihaknya belum menerapkan sanksi dalam SE Kemenkes pemeriksaan rapid test Rp 150 ribu karena memahami rumah sakit masih memerlukan waktu transisi penyesuaian harga.
"Saat ini memang kami belum membuat peraturan sanksinya seperti apa, ke depan kami akan lihat, dengan perkembangan urat edaran ini bagaimana," kata Tri Hesty dalam diskusi dari Kantor BNPB, Jakarta, Senin (13/7/2020) dikutip dari Suara.com.
Tri memahami bahwa banyak rumah sakit yang sudah terlanjur membeli alat rapid test di atas harga batasan yang ditetapkan Kemenkes, namun dia tetap mengimbau rumah sakit agar segera mematuhi aturan batas maksimal harga pemeriksaan rapid test yang diatur dalam SE Kemenkes.
"Saya kira dengan adanya distributor yang ikut membantu dengan harga yang juga bersaing tentu akan lebih membantu rumah sakit, sebetulnya tidak perlu sanksi yang betul-betul tetapi karena sudah menjalankan ya alhamdullilah," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PERSI DR. Dr. Lia G. Partakusuma menyatakan rumah sakit sebenarnya mendukung SE Kemenkes yang menstandarisasi harga rapid test antibodi bagi pasien yang memeriksa secara mandiri senilai Rp 150 ribu, namun rumah sakit perlu waktu transisi.
"Yang kami harapkan itu adalah kerja sama juga dari para penjual tadi, artinya rumah sakit tentu akan bersedia mengikuti aturan yang ada sepanjang harga perolehan kami itu betul-betul bisa di bawah 150 ribu," kata Lia dalam diskusi yang sama.
Untuk diketahui, dalam SE Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi diatur batasan tarif tertinggi adalah Rp 150.000 untuk satu kali pemeriksaan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di faskes.
SE ini dikeluarkan Kemenkes pada 6 Juli 2020 untuk mengatasi harga rapid test yang dikeluhkan banyak pihak terlalu mahal, bahkan lebih mahal dari tiket perjalanan yang dibeli mereka.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan