Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Bupati Buleleng Dukung Pembentukan Pos Pelayanan Hukum dan HAM di Desa
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Republik Indonesia Provinsi Bali datangi Kantor Bupati Buleleng untuk membahas pembentukan Pos Layanan Hukum dan Ham di desa.
[pilihan-redaksi]
Kedatangan rombongan yang dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Prov Bali, Jamaruli Manihuruk, S.H., M.H., M.M ini diterima langsung oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST di ruang kerjanya, Selasa 14 Juli 2020.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Agus Suradnyana menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap sebuah langkah maju yang telah diambil oleh Kemenkumham Prov. Bali. Menurutnya, Pos tersebut sangat bermanfaat untuk menampung persoalan hukum yang ada di desa.
“Hal ini sangat baik dan penting untuk masyarakat. Saya berharap tidak hanya satu desa yang mengikuti, tetapi untuk seluruh kecamatan di Buleleng menimal memiliki satu Pos Layanan Hukum dan Ham di desa,” tuturnya.
Pembentukan Pos Layanan Hukum dan Ham Desa ini adalah sebagai akses layanan hukum yang cepat oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali ketika terdapat sebuah masalah hukum yang ada di level atau tingkat desa.
Jamaruli Manihuruk menjelaskan sampai saat ini sudah ada 112 Pos Layanan Hukum dan Ham se-Bali. Jumlah ini akan bertambah seiring dengan arahan Bapak Bupati Buleleng untuk mewajibkan seluruh kecamatan memiliki Pos tersebut. Pos ini juga akan membantu masyarakat dalam memberikan pelayanan seperti Call Center, antara lain informasi hukum, konsultasi hukum, pengaduan masyarakat, bantuan hukum, layanan asistensi pendaftaraan KI maupun pendaftaran AHU.
“Ketika masyarakat berhadapan dengan hukum dan membutuhkan pendampingan, maka dari Kanwil Kemenkumham Prov. Bali akan memberikan bantuan secara gratis,” ungkapnya.
Masih kata Jamaruli, Pos Layanan tersebut nantinya akan diisi oleh Masyarakat Desa Sadar Hukum yang telah dibentuk sebelumnya di desa. Masyarakat ini akan dibina menjadi para legal untuk masyarakat desa itu sendiri.
“Mengingat Pos ini dibentuk juga sebagai kepentingan untuk warga desa agar haknya dapat terlayani terkait permasalahan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Bagus Gede Brata,SH usai audensi mengatakan bahwa kedepannya kelompok masyarakat yang tergabung kedalam Pos Layanan tersebut mampu meminimalisir permasalahan hukum di desa, baik menyangkut hukum pidana ataupun perdata.
“Dalam menjalankan tugasnya, kelompok ini akan diberikan pendambingan dari penyuluh hukum dan PK Bapas untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum di desa,” singkatnya.
Reporter: Humas Buleleng
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5908 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan