Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Upacara Panca Yadnya yang Sifatnya Direncanakan Agar Ditunda
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar/Bendesa Madya Kota Denpasar kembali menekankan bahwa pelaksanaan Panca Yadnya Wajib untuk Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Masyarakat.
[pilihan-redaksi]
"Walaupun telah dinyatakan kita saat ini memasuki era new normal, namun kondisi Pandemi Covid-19 belum normal, masih terdapat penularan dan penyebaran, sehingga kepada semua Umat Hindu yang ada di Desa Adat se-Kota Denpasar dan umumnya di Bali wajib tetap melaksanakan Protokol Kesehatan," ujar Ketua MDA/Bendesa Madya Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana di Denpasar, Senin (20/7).
Lebih lanjut dikatakan, penerapan protokol kesehatan yang dilaksanakan dengan mempedomani Keputusan Bersama MDA Kota Denpasar dengan Pemkot Denpasar tentang Pelaksanaan Panca Yadnya Terkait Kesiapsiagaan Penanganan Covid-19, dan Pararem Desa Adat Indik Gering Agung Covid-19.
Gung Sudiana sapaan akrabnya menekankan kepada umat Hindu termasuk umat lain agar mengindahkan imbauan ini. Mengingat, bisa jadi upacara keagamaan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19, jika mengabaikan protokol kesehatan. Hal ini mengingat masih minimnya kesisiplinan dalam pelaksanaan di lapangan.
"Jika mengacu kepada tempat suci atau pura besar baik Dang Khayangan maupun Sad Khayangan mungkin sudah maksimal penerapan protokol kesehatan, tapi ini khusus kepada pelaksanaan Panca Yadnya di rumah, atau di merajan keluarga ataupun paibon," ujar Sudiana.
Secara rinci Gung Sudiana menjelaskan bahwa hal penting yang dapat menjadi acuan di masyarakat adalah Pararem Gering Agung. Dimana, semua Upacara Panca Yadnya yang bersifat Ngawangun (direncanakan), seperti Karya Mlaspas, Ngeteg Linggih, Ngaben, Ngaben Massal, Mamukur, serta Karya Ngawangun lainnya agar ditunda sampai dicabutnya status Pandemi Covid-19 dicabut.
Pun demikian, upacara Panca Yadnya selain yang bersifat ngawangun atau direncanakan seperti pernikahan dapat dilaksanakan dengan melibatkan peserta yang terbatas sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang, atau memperhatikan luas kawasan guna mendukung maksimalnya penerapan social dan physical distancing.
Selain itu, hal penting lainnya yakni dalam setiap pelaksanaan Upacara Panca Yadnya agar mengikuti prosedur tetap pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19, seperti halnya melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, menjaga jarak fisik (physical distancing) antar orang paling sedikit 1,5 meter, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan selalu menggunakan masker.
"Jadi secara substansi dan prinsip pelibatan orang dalam pelaksanaan Panca Yadnya di Desa Adat jumlah yang hadir adalah terbatas dgn melaksanakan Protokol Kesehatan," pungkasnya.
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3318 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 786 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 726 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan