Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
3 Maling Lintas Pulau Jual Hasil Traktor Curian ke Luar Bali
BERITABALI.COM, BADUNG.
Jajaran Satreskrim Polres Badung tidak berhenti mengembangkan penyidikan usai ditangkapnya 3 maling mesin traktor, yakni Andika (28), Ahmad (38) dan Abdulla (43), ketiganya asal Jawa Timur.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kasat Reskrim Polres Badung Laorens Rajamangapul Haselo, SH SIK, pada Minggu (26/7/2020), berdasarkan hasil pendalaman, ketiga tersangka ini ternyata kawanan maling Lintas Pulau. Mereka bermarkas di Gianyar, tepatnya di rumah kos tersangka Andika di Lingkungan Candi Baru Gianyar.
Dalam aksinya, ketiga tersangka selalu mengendarai mobil Avanza untuk mengangkut mesin traktor hasil curian. Kemudian, barang hasil curian dibawa ke Gianyar, lalu dijual ke luar Bali.
"Tiga tersangka ini adalah maling Lintas Antar Pulau. Usai beraksi, mereka langsung kabur ke daerah lainnya untuk mencari sasaran," ujarnya.
AKP Laorens mengatakan setiap kali beraksi, ketiganya selalu berbagi peran. Tersangka Andika bertugas sebagai pensurvey lokasi, sedangkan kedua tersangka lainnya yakni Ahmad dan Abdulla bertugas mengawasi, mempreteli dan mengasak mesin traktor. "Saat kami tangkap, ketiganya melawan dan terpaksa kakinya dilumpuhkan," ujar AKP Laorens.
Sebelumnya, pasca penangkapan Kamis (23/7/2020) dinihari lalu, kata AKP Laorens, ketiga tersangka mengaku beraksi di 9 TKP, dua di wilayah Badung, selebihnya di Gianyar dan Tabanan.
Namun berdasarkan hasil koordinasi dengan wilayah Polres Klungkung terungkap ada penambahan 2 TKP di wilayah Klungkung. "Kami mengungkap ada 2 TKP lainnya di wilayah Klungkung," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mendapatkan barang bukti mesin traktor yang sudah dijual para tersangka ke Jawa Timur. Kini, barang bukti hasil curian itu sudah disita dan dibawa ke Polres Badung.
"Sedang dibawa ke Polres Badung. Kalau harga mesin traktor baru bisa mencapai Rp 18 juta hingga Rp 15 juta. Namun bila dijual dipasaran bisa lebih murah dari harga barunya," ujarnya sembari menyebutkan dalam waktu dekat pihaknya akan merilis kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Badung AKBP Robi Septiadi.
Sebagai informasi, jajaran Satreskrim Polres Badung menangkap tiga komplotan maling yakni Ahmad (38) dan Abdulla (43), keduanya asal Bondowoso Jatim dan Andika (28) asal Jember Jatim. Ketiganya ditangkap di dalam mobil Toyota Avanza warna merah berplat P 1380 Q di Jalan Bypass Ir Soekarno Tabanan, pada Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 01.00 Wita dinihari.
Di dalam mobil ditemukan 4 buah Mesin traktor merk Kobota, kunci pas, kunci inggris besi yang dipakai bongkar mesin traktor. Polisi menembak tiga kaki tersangka karena berusaha melawan dan kabur saat ditangkap.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5923 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2269 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan