Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Gubernur Koster Keluarkan Pergub Tata Kelola Pariwisata Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pada 8 Agustus 2020 lalu.
[pilihan-redaksi]
Adapun dasar dan tujuan dari Pergub ini bahwa penyelenggaraan Pariwisata Bali perlu dikelola dengan baik untuk memastikan kualitas dan keberlanjutan Pariwisata Bali sesuai dengan visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Tata kelola pariwisata Bali dilakukan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola yang bertujuan untuk:
a. menata pengelolaan penyelenggaraan Pariwisata Bali;
b. meningkatkan kinerja tata kelola penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi Tata Kelola Pariwisata;
c. memberikan kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan bagi wisatawan terhadap produk Pariwisata yang ditawarkan;
d. memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku industri Pariwisata dalam menyelenggarakan Tata Kelola Pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan; dan
e. menyediakan informasi bagi semua pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan Tata Kelola Pariwisata.
Dalam Pergub tersebut dijabarkan beberapa usaha pariwisata meliputi: 1) daya tarik wisata; 2) kawasan pariwisata; 3) jasa transportasi wisata; 4) jasa perjalanan wisata; 5) jasa makanan dan minuman; 6) penyediaan akomodasi; 7) penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; 8) penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran; 9) jasa informasi Pariwisata; 10) jasa konsultan pariwisata; 11) jasa pramuwisata; 12) wisata tirta; 13) SPA; dan 14) wisata kesehatan. Penyelenggaraan usaha pariwisata harus memenuhi legalitas usaha dan standar usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pergub juga mengatur tata kelola baik itu usaha pariwisata, daya tarik, wisata, kawasan pariwisata, transportasi pariwisata, usaha jasa perjalanan wisata, penyediaan akomodasi, Jasa Makanan dan Minuman, Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, Jasa Pramuwisata, Wisata Kesehatan.
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang