Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Gubernur Koster Keluarkan Pergub Tata Kelola Pariwisata Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pada 8 Agustus 2020 lalu.
[pilihan-redaksi]
Adapun dasar dan tujuan dari Pergub ini bahwa penyelenggaraan Pariwisata Bali perlu dikelola dengan baik untuk memastikan kualitas dan keberlanjutan Pariwisata Bali sesuai dengan visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Tata kelola pariwisata Bali dilakukan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola yang bertujuan untuk:
a. menata pengelolaan penyelenggaraan Pariwisata Bali;
b. meningkatkan kinerja tata kelola penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi Tata Kelola Pariwisata;
c. memberikan kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan bagi wisatawan terhadap produk Pariwisata yang ditawarkan;
d. memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku industri Pariwisata dalam menyelenggarakan Tata Kelola Pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan; dan
e. menyediakan informasi bagi semua pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan Tata Kelola Pariwisata.
Dalam Pergub tersebut dijabarkan beberapa usaha pariwisata meliputi: 1) daya tarik wisata; 2) kawasan pariwisata; 3) jasa transportasi wisata; 4) jasa perjalanan wisata; 5) jasa makanan dan minuman; 6) penyediaan akomodasi; 7) penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; 8) penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran; 9) jasa informasi Pariwisata; 10) jasa konsultan pariwisata; 11) jasa pramuwisata; 12) wisata tirta; 13) SPA; dan 14) wisata kesehatan. Penyelenggaraan usaha pariwisata harus memenuhi legalitas usaha dan standar usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pergub juga mengatur tata kelola baik itu usaha pariwisata, daya tarik, wisata, kawasan pariwisata, transportasi pariwisata, usaha jasa perjalanan wisata, penyediaan akomodasi, Jasa Makanan dan Minuman, Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, Jasa Pramuwisata, Wisata Kesehatan.
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2822 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2038 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1986 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1804 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun