Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Kronologi Bayi Meninggal Karena Prosedur Rapid Test
BERITABALI.COM, NTB.
Yudi Prasetia, 24 tahun suami Gusti Ayu Arianti menjelaskan, usia kandungan istrinya sudah delapan bulan lebih dan diperkirakan akan melahirkan antara akhir Agustus atau awal September.
Namun pada Selasa (18/8) usai jalan-jalan mengitari pekarangan rumah, Gusti Ayu Arianti merasakan sakit, seperti akan segera melahirkan.
Lanjut, dari RSAD Gusti Ayu Arianti memilih pulang dulu untuk mengganti pembalut yang sudah penuh cairan dan darah. Yudi Prasetia kemudian mengajak istrinya Gusti Ayu Arianti meluncur ke Puskesmas Pagesangan sebagai Faskes yang dipegangnya untuk mendapatkan layanan rapid test. Di Puskesmas, Gusti Ayu Arianti harus masuk daftar antrean, sehingga tidak langsung menjalani rapid test.
Namun oleh Yudi, dilakukan pendekatan ke petugas Puskesmas. Meminta agar istrinya didahulukan karena darurat. Rapid tes akhirnya dilakukan, namun harus menunggu 30 menit untuk mengetahui hasilnya.
"Pagi sekitar pukul 08.00 WITA kesana. Dan hasil rapid baru keluar pukul 13.00 WITA," ujar Yudi, yang berprofesi sebagai artist tato ini.
Saat menunggu hasil rapid ini, Gusti Ayu Arianti pulang lagi, kembali untuk mengganti pembalutnya. Hasil rapid keluar dan diterima oleh ibunya yang menunggu di Puskesmas. Saat itulah Arianti menelpon ibunya karena ada yang terlupakan. Arianti meminta agar ibunya mengurus surat rujukan untuk dibawa ke RSAD. Namun pihak Puskesmas menolak memberikan surat rujukan. Pasalnya, Arianti sebagai pasien, tidak berada di tempat.
Akhirnya dengan berbekal rapid test dengan hasil non reaktif dari Puskesmas, Arianti dibawa suaminya ke RS Permata Hati, untuk memilih proses bersalinnya di sana. Di rumah sakit ibu dan anak ini, I Gusti Ayu Arianti kembali harus menjalani rapid test, karena hasil rapid test dari Puskesmas ditolak oleh pihak RS Permata Hati.
"Di sini yang kita pertanyakan, kenapa hasil rapid test di Puskesmas ditolak di rumah sakit swasta? Apa karena di Puskesmas kita bayar lima ribu?" ungkap Ketut Mahajaya, selaku bapak mertua Gusti Ayu Arianti. Atas kasus yang menimpa anak, menantu dan cucunya tersebut yang dianggapnya tidak mendapatkan perlakuan dan pelayanan yang baik di RS dan Puskesmas, Ketut Mahajaya menuntut kejelasan.
"Kita sudah ikhlas, kita tidak menuntut apa-apa. Tapi tolong jelaskan soal prosedur rapid test ini kepada masyarakat. Agar tidak ada lagi korban seperti yang kami alami sekarang," harap pensiunan Dinas Sosial ini.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3772 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1712 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang