Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Oknum Pengacara dan IRT Dilaporkan Terkait Surat Gugatan Palsu
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Diduga terlibat pembuatan surat gugatan palsu, seorang oknum pengacara Ketut Gde Suarnatha dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali oleh seorang pengusaha yang juga ibu rumah tangga, Jola Kathrine, Sabtu (22/8/2020). Korban mengaku mengalami kerugian 25 miliar atas pemalsuan tersebut.
Selain melaporkan I Ketut Gde Suarnatha, korban juga melaporkan seorang ibu rumah tangga, yakni terlapor bernama Ida Ayu Nyoman Sri Laksmi.
Menurut Kuasa Hukum korban, Zulfikar Ramly SH, kedua terlapor dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 317 KUHP. Pihaknya membuat laporan pada Laporan pada, Sabtu (22/8/2020), nomor laporan Polisi STPL/334/VIII/2020/SPKT.
Diterangkan Zulfikar, kedua terlapor diduga telah membuat surat gugatan palsu yang kini terdaftar di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar.
"Surat gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar. Klien mengalami kerugian Rp.25 miliar," ungkapnya.
Kejadian berawal 10 Februari 2020 ketika terlapor Ida Ayu Nyoman Sri Laksmi membuat surat kuasa khusus kepada terlapor I Ketut Gde Suarnatha selaku kuasa hukum. Surat itu berisi pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pelapor selaku ahli waris Taufik Hidayat terkait dengan jual beli tanah SHM No. 4380/Panjer ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Sementara, tanggal 2 Mei 2020 terlapor I Ketut Gede Suarnatha juga telah membuat surat gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar sesuai Surat : 14/Pasupati/Pdt/V/2020 tanggal 2 Mei 2020. Surat gugatan tersebut di daftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 20 Mei 2020 ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Sehingga terdaftar perkaranya di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Register :466/Pdt.G/2020/PN. Dps. Namun ternyata salah satu isi surat gugatannya tidak benar. Untuk itu, Zulfikar berharap aparat kepolisian bertindak adil dan memproses kasus tersebut dengan tuntas.
"Saya berharap polisi mempercepat proses perkara ini dan menetapkan tersangka terlapor agar jadi pelajaran untuk tidak sembarangan mengajukan gugatan tanpa alas hak," ungkap Zulfikar.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan yang dihubungi, Minggu (23/8/2020), belum memberikan komentar resmi terkait laporan tersebut.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2803 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2030 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1975 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun