Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Warga Tak Pakai Masker Didenda Rp100 Ribu
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Satpol PP Kabupaten Karangasem bersama TNI/Polri mulai menggelar sidak penertiban penggunaan masker di sejumlah ruas jalan untuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pada operasi penertiban kali ini tidak lagi hanya berupa teguran maupun sangsi administrasi saja namun sudah pada penindakan sanksi denda bagi para pelanggar yang tidak memakai masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem, I Wayan Sutapa mengatakan, sanksi dijatuhkan kepada pelanggar dilakukan sejak lama mulai teguran hingga sangsi penundaan pelayanan administrasi.
Kali ini, petugas menjatuhkan sanksi denda, sanksi administrasi. Kemudian sanksi teguran atau pembinaan dengan kreteria jelas jika tidak memakai masker saat pergi keluar rumah sebesar Rp100 ribu.
Penertiban dengan penerapan denda ini dilakukan setelah memastikan masker yang diberikan oleh pemerintah benar-benar sudah didistribusikan kepada masyarakat.
Pihaknya memastikan sebelum gelaran penertiban ini dilakukan kepada beberapa Perbekel, semua masker benar-benar sudah didistribusikan kepada masyarakat.
Dari pengecekan dilakukan, dengan menelpon Perbekel, dikatakan sudah terdistribusikan secara luas dan dipastikan tidak ada alasan lagi masyarakat untuk tidak menggunakan masker.
Penertiban berlangsung di dua lokasi diantaranya di kawasan jalur 11 Amlapura dan jalan raya didepab SKB Jasri.
Di dua lokasi tersebut, tim setidaknya telah mendenda sebanyak 2 orang pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker.
"Untuk dendanya nanti sesuai dengan aturan akan langsung ditransfer ke kas daerah," tandasnya.
Disamping itu, saat tim memulai penertiban di jalan raya Jasri, tim mendapati tiga orang anak kecil, dimana dua orang anak diantara tidak memakai masker. Di sana anggota satpol pp langsung memberikan pemahaman tentang pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"Meski melanggar, karena masih anak-anak, keduanya tidak dikenakan denda hanya dilakukan pendataan serta diberikan pemahaman dan masker untuk langsung dipakai," demikian Sutapa. (mat)
Reporter: Tim Liputan COVID
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang