Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Viral Mobil Patwal Kawal Pelari, Ini Kata Polda Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kawal 3 orang sedang jogging, mobil patroli pengawal (patwal) Polisi viral di media sosial (medsos), Jumat (16/10/2020). Video tersebut sudah ditonton ribuan orang dan banyak menuai kecaman.
Menindaklanjuti video viral tersebut, Bidpropam Polda Bali sedang menyelidikinya dan memeriksa orang orang yang diduga menyalahi prosedur pengawalan tersebut. Perihal viralnya video pengawalan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi. Dia juga membenarkan petugas yang melakukan pengawalan sedang diperiksa oleh Propam.
"Ya, petugas yang ada dalam pengawalan itu sedang diperiksa Propam," tegasnya, Jumat (16/10/2020).
Perwira melati tiga di pundak itu mengatakan pengawalan itu ada unsur menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP). “Ada dugaan pelanggaran SOP. Namanya pengawalan itu ada persyaratan yang harus dipenuhi, jadi itu diduga tidak sesuai SOP,” tegasnya.
Mantan Kabid Humas Polda Bengkulu ini mengatakan pemeriksaan terhadap petugas tersebut sudah berlangsung sejak Jumat siang. Sehingga pihaknya belum menerima konfirmasi lebih lanjut bagaimana hasil pemeriksaan.
Namun, Kombes Syamsi enggan membeberkan siapa sebenarnya orang yang dikawal oleh Patwal tersebut yang sampai memakan badan jalan.
“Saya tidak tahu yang dikawal siapa, tapi kami fokus melakukan pemeriksaan terkait dugaan kesalahan anggota terkait SOP pengawalan, jadi bukan siapa yang dikawal,” bebernya sembari mengatakan belum mengetahui sanksi apa yang diberikan ke petugas tersebut karena masih dalam pemeriksaan.
Sementara dalam video viral tersebut, terdapat orang dikawal berlari di jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar. Mereka dikawal oleh Patwal Polisi di depan dan sebuah mobil putih di belakang pelari tersebut. Mereka dikawal ke sampai ke tempat mereka menginap.
Sebagaimana diketahui, bagi warga masyarakat yang ingin mendapatkan pengawalan patwal, harus lebih dahulu mengajukan surat resmi ke Polda setempat mengenai maksud dan tujuan pengawalan. Polisi akan menilai apakah pengajuan tersebut berhak atau tidak mendapat pengawalan.
Selain itu, masyarakat bisa langsung meminta pengawalan Polisi secara lisan jika berada dalam keadaan darurat seperti kecelakaan, orang sakit, atau pemakaman.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5934 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2617 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan