Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Karyawan Jual Mesin Pendingin Perusahaan Tanpa Ijin Ditangkap
BERITABALI.COM, DENPASAR.
PT Sinar Surya Anugrah Prima Bali yang berkantor di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat melaporkan karyawannya sendiri, WH (35) ke Polsek Denpasar Barat.
Pria asal Nusa Tenggara Timur itu kedapatan menjual 2 buah mesin pendingin atau freezer tanpa seijin perusahaan untuk mencari keuntungan pribadi. Kasus penggelapan ini terungkap setelah pihak perusahaan yang bergerak dalam bisnis penjualan es krim bermerek Joyday menemukan ada sebuah freezer milik perusahaan di sebuah warung di wilayah Nusa Penida.
"Sekalipun mereknya sudah diganti dengan merek Korudo, pihak perusahaan tetap yakin freezer itu milik mereka," Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat AKP Andi Muhamad Nurul Yaqin, Senin (23/11/2020).
Pihak perusahaan menanyakan ke pemilik warung siapa yang menaruh freezer tersebut, dan jawabanya ditaruh oleh orang yang bernama Lukman dan Rizki. Merasa dirugikan, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat.
Hasil penyelidikan, Polisi mengamankan pembeli freezer, Lukman, di Jalan Gunung Agung di depan Yayasan Mambaulum nomor 134 Banjar Ketugtug Loloan Timur Negara, Jembrana, pada Senin (16/11/2020) sekitar pukul 13.00 WITA.
Setelah diinterograsi Lukman mengaku telah membawa 2 freezer ke Nusa Penida bersama temannya Rizki yang kini masih buron. Sedangkan freezer tersebut dibeli dari tersangka WS sebanyak 2 unit seharga Rp.4 juta rupiah. WS merupakan karyawan PT. Sinar Surya Anugrah Prima Bali.
Berkat informasi Lukman, pelaku WS dibekuk di kosnya di Jalan Noja Denpasar Timur, Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 22.00 WITA. Diperiksa Polisi, WS mengakui perbuatannya mengambil 2 buah freezer merk Joyday di gudang perusahaan di Jalan Kebo Iwo Utara Banjar Liligundi Denpasar.
Akibatnya perusahaan dirugikan sebesar Rp.10 juta. "Ia mengaku menjual dua freezer ke Lukman tanpa seijin perusahaan," ujar AKP Yaqin mengakhiri.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2604 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2260 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan