Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Remaja Perempuan Digilir 4 Pemuda, 1 Pelaku Tertangkap
BERITABALI.COM, NTB.
Diduga diperkosa secara bergilir oleh empat orang pemuda, Bunga (nama samaran) perempuan berusia 14 tahun warga Kecamatan Langgudu melapor ke Polres Bima Kota.
Dari empat orang terduga, polisi baru mengamankan satu orang pelaku dan tiga orang lainnya masih buron. Masing-masing AH, AM, dan YS. Sedangkan tersangka yang ditangkap JD, usia 18 tahun merupakan pacar Bunga.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo menuturkan, peristiwa itu terjadi tanggal 5 November 2020 sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu Bunga diajak pacarnya, JD untuk pergi ke rumah temannya.
“Saat hendak pulang, karena motor JD tidak memiliki lampu, pacarnya itu meminta bantuan teman untuk membonceng Bunga,” ceritanya.
Di tengah jalan, JD menyuruh temannya untuk berhenti di semak-semak, kemudian menyuruh mereka untuk pulang. JD pun melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.
Tidak berselang lama, teman-temannya tadi kembali bersama dua orang lain dan menarik JD saat bersetubuh dengan pacarnya, Kemudian langsung mengambil bagian untuk bersetubuh dengan korban, namun Bunga berontak dan menolaknya.
“Karena ditolak, JD ikut memegang tangan korban agar tidak berontak. Setelah itu, kedua temannya yang lain juga ikut menyetubuhi korban secara bergilir,” ungkap Kasat Reskrim Hilmi.
Karena tidak terima diperlakukan seperti itu, korban bersama orang tuanya mendatangi Polres Bima Kota pada tanggal 21 November 2020 untuk melaporkan kasus tersebut.
“Kasus ini sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Penyidik juga sudah melakukan olah TKP untuk mengumpulkan alat bukti lain," imbuh Kasat Reskrim lagi.
Untuk pasal yang di terapkan kepada para pelaku, yakni persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5923 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2612 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2269 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan