Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Aborsi, Pasangan Kekasih Status Mahasiswa Ditangkap Polisi
BERITABALI.COM, NTB.
Sepasang kekasih masih berstatus mahasiswa, AP (21 tahun) dan HS (19 tahun) asal Sumbawa kini meringkuk di ruang tahanan Polresta Mataram.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana pengguguran janin (aborsi). Pasangan kekasih yang masih kuliah ini rupanya tidak siap menerima buah cinta mereka. Khawatir menjadi aib keluarga, keduanya nekat dan sepakat melakukan aborsi.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, (17/12) mengungkapkan, Polresta Mataram awalnya pada hari Jumat (4/12) mendapat informasi dari petugas IGD RSUD Kota Mataram. Bahwa ada pasien pendarahan di rumah sakit. Diduga sudah mengkonsumsi obat aborsi sebelum pendarahan. Karena beberapa saat kemudian janin keluar dari rahim AP (21).
"Petugas medis mencoba memberikan pertolongan. Tapi janin yang diperkirakan berusia enam bulan itu meninggal dunia," terang Kasat Kadek Adi Budi Astawa.
Diungkapkan Kasat Reskrim, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan selanjutnya. Setelah diperiksa selama 1x24 jam.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk pengembangan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.
Diakui oleh kedua pelaku, bahwa sudah empat tahun menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih. Dengan pergaulan yang cukup bebas.
"AP tidak menyangka dirinya sudah hamil enam bulan. Belum siap menerima buah cintanya hadir ke dunia," lanjut Kasat lagi.
Kemudian keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungan, dengan membeli obat melalui Situs Online. Jenis obatnya saat ini masih didalami polisi.
Diakui pelaku ia membeli obat penggugur kandungan seharga Rp 1 juta per tablet. Dan pelaku sudah membeli sebanyak empat tablet (Rp4 juta).
"Motif pasangan kekasih tersebut melakukan aborsi karena keduanya panik dan takut diketahui oleh orang tua masing-masing karena hamil di luar nikah," kata Kadek Budi Adi Astawa.
Dengan perbuatannya, kedua sejoli diamankan di Polresta Mataram. Keduanya terancam dijerat Pasal 77 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5910 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4633 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2598 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2251 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2212 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan