Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Oknum PNS Edarkan Uang Palsu Ditangkap
BERITABALI.COM, NTB.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SRM (37 tahun) ditangkap tim Satuan Reskrim Polres Lombok Timur (Lotim), di rumahnya Kecamatan Sakra, Lotim, Rabu, (30/12).
Penangkapan pelaku yang bekerja di salah satu instansi di Pemprov NTB itu, setelah Reni Kustiana, pemilik kios BRI-link di Dusun Rumeneng, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lotim, melaporkan adanya uang palsu (upal) yang diterimanya. Modus mengedarkan Upal ini kemudian dilaporkan ke Polsek setempat.
Wakapolres Lombok Timur, Kompol Kiki Firmansyah dalam keterangan pers bersama wartawan di Mapolres Lombok Timur, Kamis (31/12) mengungkapkan, aksi SRM diketahui setelah korban melapor ke polisi.
Pengungkapan kasus uang palsu pecahan Rp 100.000 berawal permintaan pelaku SRM untuk mentransfer uang sebesar Rp 4 juta ke rekening Bank NTB milik pelaku melalui Kios BRI-link.
“Saat itu, suami korban meminta istrinya (Reni Kustiana) untuk melayani pelaku mentransfer uang sebesar Rp 4 juta ke rekening milik pelaku,” ujar Wakapolres Lotim, Kompol Kiki Firmansyah.
Kiki menjelaskan, setelah berhasil mentransfer kemudian pelaku SRM pergi berlalu. Tak berselang lama, sekitar 5 menit kemudian Reni merasa curiga dengan uang yang diterimanya. Benar saja, ternyata uang pecahan Rp100.000 sebanyak 40 lembar ternyata palsu.
“Aksi pelaku terjadi pada hari Senin (28/12) sekitar pukul. 19.15 Wita,” tutur Kiki.
Sejauh ini, pelaku sudah melakukan aksinya di beberapa tempat. Diantaranya di Kopang Lombok Tengah, Masbagik dan di wilayah Lotim lainnya.
Namun, polisi masih melakukan pengembangan setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya terhadap pelaku.
Kiki mengungkapkan pelaku SRM sudah melakukan aksinya dalam empat bulan terakhir. Tetapi, penyidik polisi akan terus mendalami keterlibatan pihak lainnya.
“Untuk saat ini pelaku mengaku bekerja sendiri. Tapi kita akan kembangkan kembali. Sejauh ini laporan kami terima sebanyak 52 lembar atau setara Rp 5,2 juta pecahan Rp 100.000 berhasil disita,” jelasnya.
Modus lainnya, jelas Kiki, pelaku mencampurkan uang palsu dan asli dan selanjutnya dibelanjakan ke toko-toko untuk membeli kebutuhan pelaku.
Pelaku SRM akan dikenakan pasal 36 ayat (3) dan/ayat (1) dan/ayat (2) UU RI No 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.
“Selain upal, barang bukti yang berhasil kami sita yaitu alat mesin cetak uang palsu berupa printer, rekening pelaku dan sejumlah uang asli yang diduga hasil dari kejahatan SRM,” tandasnya.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan