Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Pesta Sabu, 3 Perempuan Pemandu Lagu dan Pegawai Spa Divonis 3 Tahun
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Tiga wanita yang kesehariannya bekerja sebagai pemandu lagu atau LC di sebuah hiburan malam wilayah Denpasar, beserta seorang pegawai Spa oleh Pengadilan Negeri Denpasar dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara.
Keempat wanita penghibur yang diamankan saat sedang bergiliran nyabu, juga ditemani seorang pria bernama Rudi Piter (25) asal Ujung Pandang yang kesehariannya bekerja sebagai sales rokok di tempat hiburan malam.
Keempat wanita ini, May Lestari (21) asal Jakarta yang bekerja di Spa. Bersama rekannya para LC, Anggraeni alias Lefi (34) asal Sumedang, Indah alias Cery (23) asal Kerawang dan Nike Dian alias Keke (24) asal Tangerang.
Jaksa I Made Lovi Pusnawan,SH yang sebelumnya menjerat para terdakwa yang sedang asyik pesta sabu ini selama 3 tahun 6 bulan, menyebut bahwa seluruhnya diamankan secara bersamaan dalam kamar kos terdakwa May Lestari.
Saat itu, para terdakwa yang sedang asik ngobrol secara spontan untuk membeli sabu. "Meraka menggunakan sabu di kamar kos terdakwa May di Jalan Pulau Kawe Gang Appolo Kos Legong, Dauh Puri Kauh, Rabu, 13 Mei 2020 pukul 14.30 WITA," tulis Lovi dalam dakwaan.
Pengakuan masing-masing, Sabu berat 0,06 gram itu dibeli seharga Rp.500 ribu dari seseorang bernama Puji (DPO) yang diantar langsung ke kos.
"Untuk membeli, uang dari Indah Rp.200 dan Dian alias Keke Rp 300 ribu," sambungya.
Setelah bergantian satu persatu dari mereka nyabu, datang dua anggota polisi dari Polresta Denpasar. Tidak satupun dari terdakwa ini beranjak, hanya bisa pasrah saat digiring ke polresta.
Hakim Hari Supryanto,SH.MH., sependapat dengan tuntutan yang menjerat para terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) hurf a UU RI.No.35 tahun 2009.
"Menyatakan para terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," ketok palu hakim, Selasa (5/1).
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan