Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 5 November 2026
Jasad Pramugari Mia Teridentifikasi Tim DVI, Ini Jumlah Besaran Santunannya
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sebagai bentuk rasa kepedulian jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182, pihak Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga Pramugari Mia Trestyana Zet Wadu.
Santunan itu diterima langsung oleh ahli waris yakni orang tua Mia, bertempat di rumah duka di Jalan Tirta Gangga Renon Denpasar, Jumat (15/1/2021). Usai menyerahkan santunan, Kepala PT. Jasa Raharja Bali Dwi Sasono menerangkan jika dirinya datang ke rumah duka mewakili Komisaris dan Direksi Jasa Raharja. Kedatangannya untuk menyampaikan rasa bela sungkawa mendalam kepada keluarga Mia.
"Kami datang untuk menyampaikan rasa duka cita mendalam atas musibah yang menimpa Mia Tresetyani," terang Dwi Sasono kepada awak media.
Selain berduka, pihaknya juga memberikan santunan kecelakaan untuk korban sesuai dengan aturan yang berlaku dan itu sudah menjadi hak korban. Santunan ini diberikan kepada ahli Waris yakni kedua orang tua korban.
"Nilai santunan yang menjadi hak korban sebesar Rp.50 juta yang kami berikan hari ini melalui transferan rekening," terangnya.
Dilanjutkan Dwi Sasono, pemberian santunan ini berasal dari Jasa Raharja setelah dipastikan adanya pengumuman dari tim DVI RS Polri, Kramat Jati, Jakarta bahwa Mia Zet Wadu merupakan salah satu dari korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
"Setelah diumumkan oleh tim DVI, kami kemudian menyelesaikan proses pemberian santunan kepada ahli waris dari Mia sebesar Rp50 juta," ungkapnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 614 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 501 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan