Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Untuk Senang-senang, Motif Selebgram S Konsumsi Narkoba yang Berbahaya
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap 4 pelaku narkoba salah satunya selegram cantik asal Jakarta berinisial S (23).
Mereka dibekuk saat sedang pesta sabu di sebuah villa di Jalan Batubelig Kuta Utara Badung, Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 23.00 WITA.
Tiga teman tersangka S yang ditangkap keseluruhannya adalah mahasiswa. Yakni J (24), R (21) dan A (20) ketiganya tinggal di Jalan Batubelig Kuta Utara. Dalam penggeledahan di kamar vila ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi 4 butir tablet dan 3 pecahan tablet.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, tersangka Syva merupakan seorang selegram dengan pengikut 1 juta follower. Perempuan cantik ini diringkus bersama 3 temannya saat sedang pesta sabu di sebuah vila di Jalan Batubelig Kuta Utara, Rabu (6/1/2021).
"Mereka sedang mengadakan pesta sabu. Kami temukan barang bukti narkoba jenis baru, kami temukan P-Flouro Fori dengan berat 1,90 gram. Ini barang langka," terang Kombes Jansen, Senin (25/1/2021).
Kombes Jansen menerangkan, narkoba jenis P-Flouro Fori merupakan narkoba yang terdaftar dalam Kementerian Kesehatan dengam nomot 138. Dimana narkoba jenis ini sangat berbahaya bila dikonsumsi berbeda dari jenis narkoba lainnya.
"Efek dari narkoba ini lebih berbahaya dari jenis narkoba lainnya," tegasnya.
Sementara menurut pengakuan S ke Polisi, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil BLI (buron), seharga Rp 650.000 per butir. Selain itu, S juga mengaku sudah 3 bulan mengonsumsi narkoba tersebut dengan dalih untuk bersenang-senang saja.
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka Syva dan temannya dijerat Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta hingga Rp8 miliar.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3808 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1750 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang