Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Istri Edhy Prabowo Diduga Terima Duit Suap Izin Benih Lobster
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Iis Rosita Dewi, istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo,turut menerima uang suap izin ekspor benih lobster. KPK sudah menetapkan Edhy sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dugaan aliran uang ke Iis, yang juga anggota DPR dari Partai Gerindra ini muncul setelah KPK memeriksa saksi Alayk Mubarrok. Diketahui Alayk adalah tenaga ahli Iis di DPR. KPK menduga uang suap Edhy sebagian mengalir melalui Alayk dan diserahkan ke Iis.
"Diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP (Edhy Prabowo) dan tersangka AM (Amiril Mukminin) yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/1/2021).
Adapun Iis sempat diamankan KPK bersama suaminya, Edhy Prabowo dalam operasi tangkap tangan pada 25 November 2020 di Bandara Soekarno-Hatta saat mereka tiba dari Hawaii, Amerika Serikat.
Tetapi Iis tak ditahan oleh KPK dan dilepaskan kembali. KPK mengatakan tidak ada bukti kuat Iis terlibat dalam kasus yang menjerat suaminya tersebut. Sebaliknya Edhy Prabowo langsung dipakaikan rompi oranye sebagai tersangka korupsi.
KPK juga menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini, baik dari unsur pemerintah maupun dari unsur swasta. Dari pemerintah ada Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri dan Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata (APM).
Dari pihak swasta yang dijadikan tersangka adalah Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo); pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi; Ainul Faqih selaku staf istri Edhy Prabowo, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito (SJT).
Berkas perkara Suharjito pada Jumat (22/1/2021) telah dinyatakan lengkap oleh KPK dan perkaranya akan segera disidangkan di pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima suap dari perusahaan yang menerima izin ekspor benih lobster. Ia diduga menerima suap senilai Rp 9,8 miliar.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3776 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1717 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang