Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Pasutri Belarusia Diusir dari Bali, Ini Pelanggarannya
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Langgar aturan keimigrasian, pasangan suami istri atau pasutri asal Belarusia, Siarhei Bautrukevich (32) dan istrinya Volha Kobets dideportasi ke negaranya, Selasa (26/1/2021) malam.
Kedua pasutri yang dideportasi membawa kedua balitanya itu diberangkatkan melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dengan pengawalan ketat pihak Imigrasi Bali.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, pasutri asal Belarusia itu dideportasi, pada Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 21.40 WITA. Pengawasan keberangkatan dan pendeportasian ini dilaksanakan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi kelas II TPI Singaraja.
"Deportasi dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK-57 (Jakarta-Istanbul) dengan tujuan akhir Minsk, Belarusia," ungkap Jamaruli, Rabu (27/1/2021).
Dijelaskannya, kedua pasutri WNA asal Belarusia itu dideportasi berdasarkan pengaduan masyarakat disertai penyelidikan bahwa kedua pasutri itu terindikasi melanggar aturan keimigrasian.
Dimana pasutri itu diketahui telah memproduksi, mempromosikan serta memasarkan produk" natural seperti sabun, shampo, tooth powder di sekitar Amed, Karangasem. "Keduanya terbukti melanggar aturan keimigrasian," ungkap Jamaruli.
Sehingga kata Jamaruli, keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian Pendeportasian karena telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. "Jadi, keduanya kembali ke negaranya beserta kedua orang putra yang berusia 4 tahun dan 1 tahun," tutur Jamaruli.
Dilanjutkannya, pelaksanaan pengawasan keberangkatan terhadap yang bersangkutan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
"Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," beber Jamaruli tegas.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3773 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1715 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang