Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Dampak Di-PHK Karena Covid, Pelaku Nekat Curi Motor Teman
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menangkap tersangka AH (33) Warga Lingkungan Patimura, RT 04/ RW 26, Kel. Jemberkidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Informasi yang berhasil dihimpun, kasus ini terungkap berawal ada laporan Pencurian Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam No Pol DK 264u7 ZA milik Yudi Irawan asal Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana yang parkir di garase samping rumah pelapor dengan kunci nyantol pada sepeda motor dan pelapor baru mengetahui sepeda motonya hilang pada hari Selasa (19/01/2021).
Atas laporan tersebut Kapolsek Kawasan Gilimanuk Kompol I Gusti Nyoman Sudarsana memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi jika sepeda motor korban digadaikan salah satu Rentenir di Jembrana.
Atas laporan dan penyelidikan itu, petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka. Tersangka pun berhasil ditangkap di Banyuwangi Jumat (22/01/2021). Setelah diamankan dan dilakukan interogasi tersangka mengakui mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam No Pol: DK 2647 ZA.
Menurut Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol. I Gusti Nyoman Sudarsana, tersangka memanfaatkan kesempatan dan merasa saling kenal dan sudah terbiasa dengan keluarga korban untuk tidak menimbulkan kecurigaan dengan alasan akan mengantarkan paket.
"Niat pelaku mencuri lantaran keadaan rumah sepi yang ditinggal bekerja oleh korban bekerja di pelabuhan Gilimanuk," terang Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, ketika korban sedang bekerja di pelabuhan sedangkan istrinya berjualan di pasar, saat itulah tersangka masuk ke dalam rumah dan menuju ke kamar korban dengan maksud mencari cari STNK.
Sementara dari pengakuan tersangka AH, dirinya mencuri dan menggadaikan Rp2 juta karena kebutuhan ekonomi akibat dampak pandemi covid-19.
"Saya terpaksa mencuri pak, karena tidak bekerja lagi setelah PHK akibat covid ini," kata tersangka dengan nada menyesal.
Tersangka dan barang bukti masih diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Tersangka dijerat pasal 362 jo 64 ayat (1) KUHP dengan ancama hukuman paling lama 5 tahun.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5934 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2617 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan