Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Tempel Sabu Dekat Pos Polisi, Kurir Narkoba Divonis 11 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pandu, terdakwa berusia 30 tahun asal Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Sukabumi, Jawa Barat, dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun karena terbukti bersalah mengusai serta menjadi perantara narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Majelis hakim yang diketuai Ketut Kimiarsa,SH.,MH menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum tentang narkotika. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Pandu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta, subsider tiga bulan penjara," ketok palu hakim secara virtual di PN Denpasar.
Kendati hukuman yang diputuskan hanya mengurangi satu tahun dari tuntutan JPU, baik terdakwa maupun Jaksa Putu Widyaningsih,SH menerima ketok palu hakim.
Untuk diketahui terdakwa Pandu ditangkap dekat dengan pos polisi, Jalan Muwardi, Denpasar Timur, Jumat, 18 September 2020, sekira Pukul 05.00 WITA. Petugas mengamankan 5 buah plastik klip berisi 16 butir tablet warna hijau narkotik jenis ekstasi seberat 4,98 gram netto.
"Selain itu, dari tangan terdakwa juga diamankan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,19 gram," Sebut Jaksa dari Kejari Denpasar ini.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2605 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2260 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan