Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Pembunuh Terapis Dihantui Korban Yang Merintih di Atas Pohon
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pelarian Irwanto alias Wanto (25), pelaku pembunuhan terapis panti pijat Mojokerto berakhir di Magetan, Jawa Timur. Ia dibekuk oleh polisi di Dusun Mangu, Desa Takeran, Magetan pada Kamis (18/02/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Wanto menggegerkan publik setelah membunuh Ambarwati alias Santi (44) terapis di Mojokerto serta melukai kawan Santi. Setelah melakukan pembunuhan, Wanto kabur dengan keadaan bugil.
Dijelaskan Kapolres Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, warga Kesamben, Jombang, itu merupakan seorang penganggur. Ia sudah berkeluarga namun pisah ranjang dengan istrinya.
"Irwanto ini sebenarnya sudah berkeluarga, tapi dua bulan pisah ranjang dengan istrinya dan tidak mempunyai pekerjaan tetap," kata Kapolresta Mojokerto, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, media jejaring suara.com, Jumat (19/02/2021).
Lebih lanjut Deddy mengatakan, selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan, celana jeans hitam, kemeja lengan pendek warna biru, sepatu milik tersangka, dan sebilah golok yang digunakan Irwanto menghabisi korban.
"Tak hanya itu, helm dan sepeda motor Honda Beat dengan nopol S 6110 OAG milik tersangka juga sudah kami amankan," ujar Deddy.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto Akp Rohmawati Lailah mengatakan, setelah tersangka melakukan aksinya ia berputar di sekitar situ ke belakang PT Ajinomoto.
"Ketika keluar dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) itu, tersangka tidak mengenakan pakaian. Setelah merasa aman, di belakang PT Ajinomoto, tersangka barulah mengenakan celananya. Setelah berjalan 500 meter lagi barulah ia memakai jaket," terang Kasat Reskrim.
"Pelarian awal itu, tersangka menggadaikan sepeda motor ke temannya senilai Rp1 juta. Setelah digadaikan tersebut tersangka berencana melarikan diri ke Palembang, karena di sana ada saudara dari pihak Ibu," kata AKP Rohmawati Lailah.
Lebih lanjut AKP Lailah menjelaskan, setelah sampai di Jakarta tersangka merasa uang Rp1 juta itu tidak cukup untuk melanjutkan pelariannya ke Palembang.
"Akhirnya, tersangka pun memutuskan kembali ke rumah kakak perempuannya di Jombang. Tersangka pun sempat dibayangi korban yang menangis dan merintih kesakitan di atas pohon," sambung Lailah.
Lailah menerangkan, setelah sampai di Jombang akhirnya kakak perempuannya menelpon Ayah tersangka dan dibawa ke rumah teman ibunya waktu kecil di Magetan.
"Tersangka kita kenakan pasal 340 jo 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau selama 20 tahun," katanya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan