Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Bali Dinobatkan Sebagai Provinsi Berkinerja Terbaik Dalam Pengurangan Sampah
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster dalam penanganan masalah sampah mulai membuahkan hasil nyata. Bali dinobatkan sebagai provinsi berkinerja terbaik dalam pengurangan sampah. Atas capaian tersebut, selain menyabet penghargaan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH), Pemprov Bali juga memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) khusus kategori pengelolaan sampah.
Penghargaan itu diberikan serangkaian puncak peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2021 yang berlangsung secara offline dan virtual, Senin (22/2/2021). Informasi itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Teja dalam keterangan persnya Selasa (23/2/2021).
Menurut Kadis KLH Made Teja, Kementerian KLH memberikan 14 penghargaan bagi 14 daerah setingkat provinsi dan kabupaten/kota. Yang istimewa, Bali adalah satu-satunya yang meraih penghargaan level provinsi bersama Kota Depasar, Kabupaten Badung dan 11 kabupaten/kota lainnya se-Indonesia.
Lebih jauh ia menerangkan, ada tiga kriteria yang menjadi syarat utama dalam penilaian yaitu Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah, upaya pengurangan sampah plastik serta inovasi/kreativitas dalam pengurangan sampah. Pemprov Bali memenuhi tiga kriteria tersebut dan berhasil meraih penghargaan karena telah memiliki Jastrada yang diimplementasikan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Sedangkan dalam upaya pengurangan sampah plastik, Pemprov Bali menunjukkan keseriusan melalui Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Selanjutnya untuk kriteria inovasi/kreativitas dalam pengurangan sampah, Pemprov Bali telah memiliki regulasi berupa Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Untuk ketiga indikator penilaian tersebut, Pemprov Bali meraih nilai sangat baik. Keberadaan Peraturan Gubernur Nomor 97 tahun 2018 memperoleh nilai 20 dengan bobot penilaian 30% dari total bobot penilaian. Komponen penilaian kedua yakni implementasi kebijakan pengurangan sampah plastik mendapatkan nilai 50 dengan bobot penilaian 50% dari total bobot penilaian.
Berikutnya komponen penilaian ketiga yakni adanya inovasi/kreativitas pengurangan sampah yang dibuktikan dengan adanya laporan kinerja TPS3R, Bank Sampah dan inovasi sebagai implementasi Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2019 mendapatkan nilai 20 dengan bobot penilaian 20% dari total bobot penilaian.
Atas capaian ini, sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020, Pemprov Bali memperoleh DID khusus kategori pengelolaan sampah sebesar Rp5.652.522.000.
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4641 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2611 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2267 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan