Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Edarkan Tembakau Sintetis, Remaja NTT Dituntut 7 Tahun

Kamis, 25 Februari 2021, 14:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Remaja berumur 19 tahun asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Chrismas Immanuel, hanya bisa terdiam saat Jaksa menuntutnya hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, Ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp.800 juta, subsider tiga bulan penjara.

Hukuman yang diajukan Jaksa Ni Putu Sumyanti,SH, lantaran menilai perbuatan terdakwa bersalah telah melawan hukum dengan menyimpan dan menjadi perantara perasaran daun kering jenis sintetis.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) tentang narkotik, terkait kepemilikan 11 paket daun kering sintetis dengan berat bersih keseluruhan 89,28 gram," sebut Jaksa secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Wayan Rumega,SH.MH., menyebutkan jika terdakwa diamankan saat sedang melakukan transaksi tempelan di Parkiran Cocomart Jalan Goa Gong Raya, Jimbaran, Kuta Selatan.

Dalam aksinya Jumat, 18 Setember 2020 pukul 16.00 WITA itu, Polisi mengamankan dua paket plastik tembakau sintetis dengan logo "Dragon Burn" berat 5,62 gram.

"Selanjutnya penyidikan dilanjutkan  di kamar kos Jalan Gong Lestari. Sebanyak 9 paket daun sintetis dengan logo yang sama ditemukan di bawah kasur. Total barang bukti ada 11 paket dengan berat total 89,28 gram," sebut Jaksa.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami