Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Bupati Suradnyana Apresiasi Positif Ranperda Penyelenggaraan PAUD
BERITABALI.COM, BULELENG.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST mengapresiasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atas Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng pada Sidang Paripurna, Senin (1/3). Rancangan ini merupakan usulan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng yang disampaikan pada Sidang Paripurna sebelumnya yang diselenggarakan beberapa hari lalu.
Dalam Penjelasan Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang disampaikan langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng Luh Hesti Ranitasari, SE,MM, beberapa hari lalu mengatakan, Pemerintah Kabupaten Buleleng belum memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Menurutnya, Berdasarkan hasil analisis data eksisting serta kajian yuridis, Sosiologis dan Filosofis, disimpulkan bahwa Pemerintah Daerah Perlu memiliki Peraturan Daerah tentang Penyeleggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam sambutannya mengatakan, semua anak berhak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini. Menurutnya, pendidikan anak usia dini dapat membantu meletakan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta. Bukan hanya itu, pendidikan usia dini dianggap bisa mengembangkan potensi psikis dan fisik yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional, bahasa, fisik-motorik, dan kemandirian.
"Hal ini juga tertuang dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada pasal 32 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan," Ungkapnya.
Bupati Suradnyana pun sependapat agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dapat dilanjutkan.
"Terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, agar dapat dilanjutkan pada rapat-rapat berikutnya, baik pembicaRaan tingkat I, sampai pada rapat pembicaraan tingkat II, sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," Pungkasnya.
Sidang Paripurna ini diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng melalui video conference. Dalam kesempatan itu, Bupati Buleleng didampingi Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd, dan diikuti oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Buleleng, Anggota DPRD Buleleng, Para Camat, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng.
Reporter: Humas Buleleng
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3878 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2445 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2011 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1936 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1793 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun