Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Jam Buka Pedagang Dilonggarkan, Satgas Covid-19 Tetap Awasi Prokes
BERITABALI.COM, TABANAN.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang sampai dengan tanggal 22 Maret 2020.
Dimana dalam perpanjangan kali ini, ada salah satu poin yang dilonggarkan yakni terkait dengan jam tutup operasional usaha, yang sebelumnya dibatasi hanya sampai dengan pukul 21.00 WITA, kini menjadi pukul 22.00 WITA.
Meski demikian, Satgas Covid-19 menegaskan akan tetap melakukan yustisi bagi mereka yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes). Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten Tabanan yang juga selaku Setda Tabanan, I Gede Susila mengatakan, untuk perpanjangan PPKM skala mikro ini, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya juga sudah mengeluarkan surat edaran.
Dimana untuk pelaksanaan PPKM skala mikro yang diperpanjang sampai dengan 14 hari kedepan sejak tanggal 9 Maret 2020 tidak jauh berbeda dengan penerapan sebelumnya. Misalnya, perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH), kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring, kemudian memperketat kegiatan di fasilitas umum, kegiatan adat/agama dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dengan jumlah peserta dan waktu yang sangat terbatas dan dengan protokol kesehatan.
Yang beda hanyalah, jam tutup operasional usaha seperti restauran/ rumah makan/ warung dan sejenisnya kini dilonggarkan sampai dengan pukul 22.00 WITA. Begitupun kegiatan di pusat perbelanjaan maupun pasar tradisional.
“Jadi hanya jamnya saja dilonggarkan kalau sebelumnya dibatasi sampai pukul 21.00 WITA, namun protokol kesehatan tetap yang paling penting dan wajib dilakukan, karena dari Satgas juga akan terus melakukan pengawasan terkait itu,” terangnya dihubungi Kamis (11/3).
Dan untuk kelonggaran jam tutup usaha ini, lanjut kata Susila berlaku untuk seluruh zona. Sehingga meski di daerah tersebut berada pada zona merah ataupun orange, diberlakukan sama.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan