Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Demi HP, 2 Remaja Cekik Leher Pelajar Pakai Sarung Hingga Tewas
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kasus pembunuhan seorang pelajar asal Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial ARR (15) terungkap. Dua pelaku sudah ditangkap, yakni MH (26) dan MBK (21), warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu.
Kedua pelaku membunuh korban dengan cara mencekik menggunakan sarung yang dililitkan ke leher korban. Begitu korban lemas dan tewas, jasadnya dibuang ke parit sawah di Dusun Karangploso Desa Gelang Kecamatan Tulangan beberapa waktu lalu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, mengatakan tujuan tindakan kejih itu dilakukan oleh kedua tersangka demi untuk menguasai handphone korban.
"Tersangka yang ditangkap berinisial MH (26) dan MBK (21), keduanya warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu," kata Sumardji, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (15/3/2021).
Keluarga korban mengatakan kalau para tersangka masih tetangganya. Keluarga juga menuntut agar tersangka dijerat dengan hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dan menekankan agar tersangka tidak mengulangi perbuatan seperti ini dengan alasan apapun kepada orang lain," katanya menegaskan.
Adapun barang bukti yang disita yaitu satu unit Daihatsu Granmax Nomor Polisi L 9791 W warna hitam, satu unit handpone merek OPPO A-31 warna hitam, satu unit sepeda motor honda Beat warna biru kombinasi putih Nomor Polisi W-3185-WV.
Kemudian satu buah sarung warna coklat kombinasi hitam, 1 (satu) buah jaket warna ungu kombinasi hijau, 1 (satu) buah celana pendek warna merah, 1 (satu) buah baju warna merah, dan 1 (satu) buah celana dalam warna krem.
Atas perbuatannya, Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji menegaskan, tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pembunuhan yang direncanakan.
Tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup bahkan hukuman mati," kata mantan Wakapolres Jombang itu.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5927 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan