Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Dinkes Tabanan Jamin Tunggakan Insentif Nakes Segera Cair
BERITABALI.COM, TABANAN.
Tunggakan insentif tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19 selama tiga bulan pada 2020 dipastikan akan terealisasi tahun ini.
Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr I Nyoman Suratmika mengatakan, kepastian ini terkait sudah adanya turunnya atau dropping anggaran dari pusat ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
“Proses perubahan APBD baru saja di bulan Maret, jadi pasti terbayar sisa tahun lalu. Dan untuk insentif tahun belakangan juga sedang berjalan. Hanya sampai bulan keberapa, kami belum tahu itu tergantung anggaran, yang jelas meski ada tunggakan di 2020, juga masih punya dana untuk insentif tahun ini,” terangnya, Rabu (17/3).
Lanjut dikatakan, untuk insentif tenaga kesehatan memang di 2020 baru terbayar sampai bulan Agustus. Dimana untuk tunggakan terjadi di Rumah Sakit di wilayah Tabanan hanya dua yang terdaftar yakni RS Tabanan dan RS Nyitdah, Kediri selama tiga bulan, serta Puskesmas untuk tunggakan dua bulan.
“Ini saya tidak tahu kendalanya gimana, karena insentifnya dari pusat,”jelasnya.
Untuk diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan insentif kepada tenaga kesehatan yang berjuang sebagai garda terdepan menangani pandemi Covid. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Kepmenkes ini kemudian diubah menjadi Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/447/2020. Dalam regulasi itu, besaran insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19 di rumah sakit setinggi-tingginya sebesar Rp15 juta untuk dokter spesialis, dokter umum dan gigi Rp 10 juta/OB, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
“Jadi rata-rata insentif yang mereka dapatkan tergantung pasien yang dirawat, kasus yang ditracing dan jumlah petugas, angka diatas itu jumlah maksimal,”terangnya.
Selain anggaran dari Pusat, untuk insentif juga sudah disiapkan anggaran oleh Provinsi serta APBD. Peruntukannya, dari provinsi diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) penunjang seperti petugas laboratorium dan lain sebagainya. Sementara yang dari APBD untuk nakes penunjang juga seperti petugas tracking kontak, petugas transportasi yang bertugas menjemput pasien, dan lainnya lagi.
"Insentif dari Propinsi diberikan kepada nakes penunjang yang tak ditanggung pusat. Begitu juga yang dari APBD akan menanggung insentif yang tak dicover oleh pusat maupun provinsi," terang Suratmika.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5926 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4648 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan