Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Pacarnya Dilirik, Pemuda Ini Keroyok Temannya Sendiri
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Mabuk miras, membuat pemuda di Kebumen melakukan pengeroyokan kepada temannya sendiri. Hal itu terjadi karena terbakar api cemburu dan pengaruh minuman keras.
Ia adalah AL alias Lihong (23) warga Desa Jatinegara Kecamatan Sempor, Kebumen yang gelap mata usai tenggak miuman keras. Karena melakukan pengeroyokan temannya sendiri, kini ia harus berhadapan dengan hukum.
Dilansir dari Hestek.id, Lihong terlibat aksi pengeroyokan yang dipicu masalah sepele. Bersama temannya, Lihong mengeroyok PA alias Otong (29) warga Desa Selokerto, Kecamatan Sempor, Kebumen, karena cemburu pacarnya dilirik.
Wakapolres Kebumen, Kompol Arwansa saat konferensi pers menceritakan, pengeroyokan terjadi pada Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pengeroyokan dilakukan di depan Kantor Perhutani di Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kebumen,” kata Kompol Arwansa didampingi Kapolsek Sempor, Iptu Sumaryono.
Pengeroyok bermula ketika korban dan tersangka, bersama-sama berpesta miras di lokasi tersebut. Karena mengaku sudah tidak kuat pengaruh miras, korban akhirnya pamitan pulang. Tak diduga saat korban meninggalkan teman-temannya, tiba-tiba korban dikeroyok bersama tiga teman lainnya.
Tersangka mengaku, korban main mata dengan pacar salah satu tersangka sehingga cemburu saat pengaruh miras. Tersangka yang cemburu selanjutnya memberikan pelajaran kepada korban, dengan melakukan pemukulan.
“Korban dipukul menggunakan batu dan ukulele hingga patah. Korban mengalami luka robek di bagian kepala, dan luka lebam di bagian wajah,” jelas Wakapolres.
Melalui penyelidikan Polsek Sempor, tersangka berhasil diamankan Selasa (2/3/2021) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, di wilayah Sempor. Sementara tiga tersangka, lain masih dilakukan pengejaran.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2796 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2028 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1969 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1801 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun