Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Seorang Pria Hidung Belang Tertipu Waria
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Nasib nahas menimpa seorang pria berinisial ES (32). Berniat mencari PSK perempuan di aplikasi MiChat, pria ini malah tertipu oleh transgender yang mengaku sebagai perempuan.
ES tak menyangka jika sosok yang ia ajak ngobrol di MiChat itu adalah transgender. Ia baru mengetahui sosok itu adalah transgender ketika bertemu untuk berkencan di sebuah hotel di Genteng, Kota Surabaya.
Gagal kencan karena tak sesuai ekspektasi, Ponsel dan uang ES juga dirampas oleh transgender tersebut. Ia juga mengaku sempat dipukul oleh transgender tersebut.
ES kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Genteng, Surabaya. Polisi kemudian menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku.
Ketiga transgender itu bernama Asep alias Tania (24) asal Bandar Lampung, Doni alias Natasya (27) asal Bandar Lampung dan Alfandi alias Maudy (23) asal Sulawesi.
Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno mengatakan, dalam laporan ES mengaku dipukul dan dirampas ponsel dan uangnya oleh para transgender itu saat masuk ke dalam hotel yang sudah dibooking.
"Perampasan itu dilakukan para tersangka karena korban membatalkan kencannya, setelah tahu cewek yang dipesannya dalam MiChat ternyata waria," ujar Sutrisno, Senin (29/3/2021).
Sutrisno menyebut, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 Wib, Jumat (19/3/2021). Setelah memesan cewek MiChat bersama Tania, korban diarahkan ke salah satu kamar hotel di Jalan Wali Kota Mustajab, Surabaya.
Sampai di kamar hotel, korban kaget melihat cewek yang dipesannya itu ternyata tidak sesuai dengan foto yang ada di aplikasi. Dari kenyataan itu, ES membatalkan kencannya.
"Tersangka kemudian meminta uang Rp1,5 juta sebagai ganti rugi pembatalan. Namun korban tidak mau memberikannya. Kedua tersangka lain lalu datang dan melakukan kekerasan kepada korban dan juga pengancaman," paparnya.
Korban yang ketakutan segera melarikan diri keluar dari hotel menuju Polsek Genteng untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Genteng mengecek CCTV hingga berhasil mengidentifikasi wajah pelaku.
"Kami mencoba modus yang sama dengan melakukan pemesanan. Pada 23 Maret 2021 ketiga pelaku berhasil kami tangkap," ungkap Sutrisno.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tiga tersangka mengaku sudah dua kali beraksi di Surabaya. Korbannya dua orang, yaitu ES dan J.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengajak kencan pengguna aplikasi MiChat. Saat korban tiba di hotel, barang dan uangnya dirampas," tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5926 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4647 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan