Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Paksa Mantan Istri Balikan, Seorang Pria Siksa Anak Kandung
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Seorang pria di Bandung bernisial D (44) menyiksa anak kandungnya karena ingin balikan dengan mantan istri. Dia menyiksa anak kandungnya agar mantan istri merasa iba dan menerima ajakannya untuk kembali hidup bersama setelah bercerai.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menjelaskan, peristiwa pria siksa anak kandung itu bermula saat pria tersebut bertemu dengan mantan istrinya.
Pria tersebut meminta izin mantan istrinya untuk mengajak anak kandungnya bermain. D pun mendapatkan izin istrinya dan langsung membawa anak kandungnya.
Ternyata D tidak membawa anak kandungnya pulang ke rumah mantan istrinya selama beberapa hari.
D lalu meminta agar ibu kandung dari itu kembali menjadi istrinya. Dia pun sempat memaksa mantan istrinya dengan mengirimkan video penganiayaan kepada anak kandung mereka.
"Dalam video yang kita terima, dia (balita) disiksa, diinjak-injak, dipukuli sampai menangis, memang dibuat menangis dengan harapan ibunya menjadi iba dan menerima kembali mantan suaminya, mantan istrinya itu memang sudah menikah lagi dengan yang lain," kata Mangopang dilansir Antara, Jumat (9/4/2021).
Laporan tersebut diproses Polrestabes Bandung. Akhirnya, D ditangkap atas perbuatan penganiayaan anak kandungnya itu.
"Allhamdulillah Unit PPA (Pelayan Perempuan dan Anak) bersama Resmob Polrestabes Bandung dapat menangkap pelaku beserta barang buktinya," katanya.
Dia menambahkan, D sering melakukan tindakan kekerasan itu. Bahkan mantan istrinya itu pun kerap mengalami kekerasan sebelum bercerai dengan D.
"Hasil visumnya menyatakan memang ada kekerasan fisik, ada trauma psikis dari korban ya, masih dipantau oleh tim psikologi oleh Polda Jabar dan Dinas Sosial," katanya.
Polisi menjerat D dengan Pasal 80 jo Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Ancamannya di atas lima tahun, dan karena pelakunya orangtua kandung, ancaman hukumannya diperberat sepertiga," ujarnya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2807 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2032 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1980 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun