Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
5 Titik Posko Penyekatan Pemudik di Bali, Seluruh Kendaraan Akan Diperiksa Ketat
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan memasuki libur panjang Lebaran, Ditlantas Polda Bali sudah menyiapkan rancangan khusus membangun 5 Posko penyekatan pemudik di beberapa lokasi berbeda.
Penyekatan pemudik ini mulai berlaku 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang, sesuai peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol Indra pihaknya membangun penyekatan Posko di 5 titik jalur perlintasan keluar masuk Bali. Penyekatan posko ini dalam rangka untuk menekan penyebaran covid-19 saat libur Lebaran.
Di 5 titik penyekatan itu yakni masing-masing di Simpang 3 Umanyar (Denpasar), Simpang 3 Megati, (Tabanan), Gilimanuk (Jembrana), Simpang 4 Masceti (Gianyar) dan Simpang 3 Padangbai (Karangasem).
"Jadi, 5 titik ini kita maksimalkan untuk menyekat pemudik," ungkap Kombes Indra.
Perwira melati tiga di pundak itu menegaskan, penyekatan itu akan berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei dan seluruh kendaraan yang melintas nantinya akan diperiksa secara ketat. Terlebih terhadap penumpang, barang bawaan, mau pun kelengkapan kendaraan.
"Bagi yang melanggar akan diproses sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Kombes Indra menjelaskan seperti tahun-tahun sebelumnya tahun ini dilarang mudik dan larangan itu sesuai dengan peraturan kementerian terkait.
"Untuk itu, kepada seluruh lapisan masyarakat saya mengajak untuk memaklumi. Larangan ini demi menekan penyebaran Covid-19 untuk kesehatan kita bersama," terang Kombes Indra.
Dilanjutkannya, Surat Kemenhub Nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H itu sendiri mengatur semua transportasi darat, laut, dan udara. Khusus untuk transportasi darat yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum, seperti bus dan mobil penumpang.
Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, seperti mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Namun ada beberapa pengecualian, seperti kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping. Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping.
Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat. Mobil barang khusus angkut barang, bukan penumpang. Selanjutnya kendaraan ASN, BUMN, BUMD, TNI/Polri, karyawan swasta disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. Angkutan penyeberangan (Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Potatano dan juga penyeberangan yang lain), dan lainnya.
Pengawasan di lapangan akan dilakukan polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.
Ada pun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5926 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4648 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan