Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Carok Maut Gegara Klakson, Seorang Tokoh Tewas, Lawannya Ditangkap
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Carok maut sempat menghebohkan masyarakat Desa Paopale Laok, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Sebab korbannya Suliman, tokoh masyarakat setempat.
Tersangka pembunuhan tokoh masyarakat tersebut berinisial HO, warga Dusun Tengah Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, berhasil ditangkap polisi.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, mengatakan pembunuhan kepada Suliman ini berawal saat pelaku dan korban bertemu di jalan desa setempat. Pelaku mengendarai mobil berpapasan dengan korban.
Saat itu korban mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King. Kemudian, pelaku membunyikan klakson lantaran korban dianggap terlalu mengemudikan motornya ke tengah.
"Pelaku ini mengendarai sepeda motornya dan berpapasan dengan korbannya. Pelaku HO sempat membunyikan klakson meminta korban menepi dari jalan," ucap Abdul Hafidz, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (20/4/2021).
Namun suara klakson dari HO sempat membuat korban ini naik pitam, meski sebenarnya HO ini telah meminta maaf kepada korbannya.
"Saat tersangka turun meminta maaf, Suliman (korban) justru sebaliknya menantang berkelahi. Karena tidak terima dengan tantangannya, akhirnya HO mengeluarkan celurit yang ada di dalam mobilnya sampai terjadilah duel carok, yang mengakibatkan pertumpahan darah," katanya.
Pihaknya berkomitmen bakal melakukan penyelidikan termasuk mencari dua pelaku lainnya yang notabene masih rekan dari HO yang masih kabur.
"Ada dua rekannya yang masih kami buru. Dari hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) korban meninggal lantaran dibacok oleh HO dan kawannya," tuturnya.
Dari kejadian itu sendiri polisi berhasil menyita satu buah sepeda motor Yamaha RX-King yang dikemudikan korban, mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nopol M 1714 HE yang dinaiki pelaku.
Kemudian barang bukti lain sebilah celurit yang digunakan pelaku membunuh korbannya dan dompet kulit berwarna coklat milik korban.
"Tersangka terjerat pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 735 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan