Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
2 Pengedar Sembunyikan 9 Kg Ganja Kering di Dalam Pakaian Bekas
BERITABALI.COM, BADUNG.
Dua pengedar narkoba jaringan Medan bernama Rizky Putra (39) asal Jakarta dan Yanuar Efendi alias Yance (35) asal Malang, diringkus Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung dengan barang bukti 9 kilogram ganja kering, pada Kamis 29 April 2021 lalu.
Penangkapan terbesar kali kedua yang dilakukan BNNK Badung ini dihadiri langsung Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Drs Gede Sugianyar Dwi Putra S.H M.Si.
Didampingi Kepala BNNK Badung AKBP Nyoman Sebudi, Brigjen Sugianyar menyebutkan bahwa peredaran narkoba di masa pandemi ini masih tinggi, terlebih banyak yang sudah diungkap di Bali.
"Ya, di tengah pandemi ini kasus narkoba masih tinggi dan terlihat dari banyaknya kasus pengungkapan di Bali. Untuk rilis pengungkapan ini saya serahkan ke BNNK Badung," tegas mantan Kepala BNNP NTB ini, Senin (3/5/2021).
Sementara itu, Kepala BNNK Badung AKBP Nyoman Sebudi menjelaskan kedua pengedar narkoba itu dibekuk atas informasi masyarakat yang disampaikan lewat Aplikasi QR Code BNNK Badung. Dimana, pada aplikasi tersebut melaporkan adanya peredaran narkoba jenis ganja di seputaran Pantai Canggu dan sekitarnya.
Selanjutnya, Tim Seksi pemberantasan BNNK melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Rizki Putra di pinggir jalan Raya Pandu, Banjar Dukuh, Desa Dalung Kuta Utara, pada Kamis 29 April 2021 lalu.
"Jadi, pelaku ini kami tangkap membawa satu buah karung plastik berisikan pakaian bekas yang di dalamnya terdapat 7 paket ganja," beber mantan Kabid Berantas BNNP Bali ini.
Dalam penuturannya, barang haram itu dibungkus lakban berwarna coklat seberat 9.316,92 atau 9 kilogram lebih. Dari hasil pengembangan, ia mengaku ganja tersebut akan diberikan kepada Yanuar Efendi alias Yance. Berlokasi di seputaran jalan Mahendradatta Denpasar, tepatnya di seberang Depot Gimbo.
Tak ingin buruannya kabur, tim bergerak ke Jalan Mahendradatta dan membekuk Yance sekitar pukul 20.00 WITA.
"Pelaku Yance ditangkap saat duduk menunggu di trotoar pinggir Jalan Mahendradatta," beber mantan Kapolsek Kuta ini.
Di pemeriksaan, pelaku Yance mengaku akan menjual ganja kering tersebut secara eceran kepada wisatawan di wilayah Kuta Utara. Hanya saja, para pelaku mengaku ganja kering tersebut diperoleh dari seseorang yang kini masih dikejar.
"Kedua pelaku jaringan narkoba Medan, mereka pemain surfing. Tidak hanya pengedar mereka juga pemakai. Kalau mereka sudah capek akan konsumsi ganja agar bisa istirahat dengan tenang dan bisa beraktivitas besoknya lagi," ujar AKBP Sebudi.
Diungkapkanya, pengiriman narkoba dengan menggunakan karung yang diisi pakaian bekas bukanlah modus baru. Biasanya ganja dibungkus dengan pakaian bekas dan ditaruh didalam karung plastik, sehingga dikira semuanya adalah pakaian bekas.
"Ini sebenarnya modus lama. Namun modus ini memang kerap dipakai untuk pengiriman narkoba ganja," bebernya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5924 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4647 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan