Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Cemburu Dipijat Dukun Lelaki, Pria Ini Aniaya Istri dengan Parang

Selasa, 25 Mei 2021, 15:25 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist/suara.com/Cemburu Dipijat Dukun Lelaki, Pria Ini Aniaya Istri dengan Parang

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Diduga cemburu, Madi (38) warga Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi aniaya istrinya, Istikoma (36) hingga terluka.

Madi mengaku sakit hati lantaran sang istri baru saja dipijat oleh dukun pijat lelaki di rumahnya. Ia langsung kalap dan menganiaya korban membabi buta.

“Habis itu, istri saya mandi di sungai. Setelah pulang mandi kemudian saya pukul. Setelah sampai rumah saya makan, terlintas ada golok, lalu saya bacok berkali-kali,” katanya saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (25/5/2021).

Pria asal Kecamatan Banyu Lenyir, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan itu kemudian diringkus Polsek Singojuruh. Kepada polisi, Ia juga mengakui penganiayaan tersebut bukan yang pertama kali terjadi.

“Bukan karena itu saja, sebelumnya saya juga sering melakukan pemukulan pada istri saya,” sambungnya.

Sementara, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, pelaku yang menikah secara siri dengan korban tersebut diketahui sikapnya temperamen.

“Jadi istrinya ini menderita luka akibat benda tajam karena dibacok dengan parang atau buding berkali-kali, sehingga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Ada di bagian tengkuk, bagian pinggul,” katanya.

Ia melanjutkan, berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) telah mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kita amankan beberapa barang bukti, ada bekas pakaian korban yang masih ada bercak darah dan rambut serta sebilah parang,” sambungnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun, junto Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(sumber: suara.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami